Home Hukum Kasasi, Warga Pulau Pari Ajukan Kontra Memori Kasasi

Kasasi, Warga Pulau Pari Ajukan Kontra Memori Kasasi

Jakarta, Gatra.com - Dua warga Pulau Pari mengajukan Kontra Memori Kasasi pada Senin (19/04) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi pada Maret lalu.

Hal ini merupakan kasus lanjutan dari penangkapan 3 warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu yang dituduh melakukan pemerasan karena meminta donasi sebesar Rp 5.000 kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan pada tahun 2017. Ketiga warga yakni, Mustaghfirin, Bahrudin, dan Mastono dianggap tidak bersalah oleh Hakim Tinggi karena tidak terdapat bukti pemerasan dan aktivitas warga yang dilindungi Pasal 33 UUD 1945.

Saat ini, Penuntut Umum menuduh kedua warga Pulau Pari sebagai “Preman yang meresahkan warga”. Meski begitu, berdasarkan ketarangan tertulis yang didapat penulis pada Senin (19/04), tuduhan tersebut tidak diiringi dengan bukti.

“PU bahkan melayangkan tuduhan serius kepada warga sebagai “Preman yang meresahkan warga” tanpa merujuk pada bukti apapun,” dilansir dari keterangan tertulis yang dibuat oleh Forum Peduli Pulau Pari (FP3) dan Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) pada Senin (19/04).

Pembelaan ini dilakukan karena tuduhan yang disebut oleh JPU dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan dan berpotensi menyesatkan hakim di Mahkamah Agung.

Kasasi tersebut dinilai janggal karena warga tidak mendapatkan pemberitahuan tentang kasasi maupun memoar kasasi oleh JPU hingga mendapat surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang ditembuskan kepada Mahkamah Agung (MA). Perihal surat tersebut adalah pengiriman berkas kasasi ketiga warga Pulau Pari untuk diperiksa Mahkamah Agung.

Tidak adanya pemberitahuan ini membuat warga tidak memiliki waktu untuk melakukan pembelaan hukum. “Warga pun kehilangan kesempatan mengajukan pembelaan hukum sebelum berkas dikirimkan kepada Mahkamah Agung,” kata FP3 dan KSPP.

Adapun Kontra Memori Kasasi ini adalah upaya lanjutan setelah warga Pulau Pari mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersama kuasa hukum pada Rabu (31/04). Mereka menyampaikan dugaan pelanggaran KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung tentang kewajiban memberitahukan upaya kasasi maupun memori kasasi agar menjamin hak terdakwa melakukan pembelaan.

FP3 dan KSPP menganggap kejanggalan dalam kasasi yang dilakukan JPU adalah bentuk intimidasi dan upaya penundaan keadilan bagi warga Pulau Pari. Hal ini berkaitan dengan kasus sengketa dengan perusahaan.

“Berbagai kejanggalan ini menunjukan tidak adanya jaminan kepastian hukum dalam proses pemidanaan,” dilansir dari keterangan tertulis.

FP3 dan KSPP berharap MA menolak kasasi karena dinilai cacat prosedur dan tidak disertai alasan kasasi sesuai KUHAP. Selain itu, mereka juga menuntut MA untuk memeriksa PN Jakut terkait janggalnya proses kasasi dan menindaktegas pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan karena merugikan warga Pulau Pari.

194