Jakarta, Gatra.com - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyebutkan, pembentukan Kementerian Investasi ditujukan untuk memberikan sinyal positif kepada investor terkait investasi di Indonesia.
Pemerintah menurut Yusuf ingin mengubah paradigma investor tentang iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah akan melakukan hal baru di kementerian ini.
“Tetapi sekali lagi bahwa saya melihat pemerintah ingin mengubah total, mengubah paradigma investor tentang iklim investasi di Indonesia, Artinya yang lama-lama akan diganti dengan sesuatu yang segar, baru, sebagai upaya untuk menggaet investor untuk bisa masuk,” ucap Yusuf melalui sambungan telepon pada Jumat (16/04).
Yusuf menduga, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan diubah menjadi Kementerian Investasi ini karena akan ada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang berbeda dari BKPM sebelumnya.
“Karena saya tidak tahu apakah nanti Tupoksinya akan ditambah kalau seandainya sudah naik kelas menjadi kementerian, tetapi kalau sejauh ini dari Tupoksi sebenarnya agak mirip, tetapi yaitu tadi saya katakan untuk memperbaharui ekosistem,” ujap Yusuf.
Adapun tentang urgensi pembentukan Kementerian Investasi, Yusuf menuturkan bahwa pembentukan kementerian ini bukan hal yang memiliki urgensi tinggi karena keadaan investasi di Indonesia pada tahun 2020 menurutnya mengalami peningkatan meski sedang dilanda pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga menuturkan bahwa di investasi di sektor industri mengalami peningkatan di masa pandemi.
Kementerian Investasi sebelumnya sudah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna DPR Ke-16 masa persidangan IV pada Jumat (09/04). Sebelumnya, pembentukan kementerian ini juga sudah ada di surat presiden nomor R-14/pres/03/2021.