Brebes, Gatra.com - Pelaku yang menguntit anak Bupati Brebes, Jawa Tengah Idza Priyanti dan mengamuk di Polres setempat pada Minggu malam (18/4) diduga hendak melakukan perampasan mobil. Namun polisi belum dapat memastikan motif ini karena pelaku masih dalam pengaruh narkoba.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pelaku, Zackia Rahman (34) positif menggunakan narkoba jenis sabu saat dilakukan tes urine. Pelaku juga belum dapat dimintai keterangan terkait motif perbuatannya.
"Motif pelaku ZR ini belum diketahui karena sampai sekarang pelaku masih dalam keadaan terpengaruh narkoba. Jawabannya ngelantur. Hasil tes urinnye juga positif. Nanti kita tunggu pelaku pulih, terus kita tanya motifnya apa," kata Gatot, Senin (19/4).
Meski demikian, Gatot menduga pelaku berniat merampas mobil milik anak bupati jika melihat kronologi dan modus pelaku saat melakukan penguntitan.
"Kalau dari modusnya kayaknya seperti itu (merampas mobil), tapi masih butuh pendalaman ya, saya belum bisa memastikan. Memang kayaknya arahnya ke situ (perampasan mobil)," ujar Gatot.
Lebih lanjut Gatot mengungkapkan kronologi kejadian penguntitan yang berujung pada penembakan terhadap pelaku. Bermula ketika anak bupati, Elshanti Nabiiah (20) atau Santi yang mengendarai mobil Honda CRV hitam G 1 DA dibuntuti pelaku saat tengah perjalanan dari Kota Tegal ke Brebes.
Pelaku yang mengendarai mobil Honda HRV putih bernomor polisi BL 4 GU sempat memepet mobil yang dikendarai Shanti dan menghentikannya. Pelaku lalu turun dari mobil dan menghampiri Shanti. Sedangkan putri pertama bupati itu memilih tetap berada di mobil bersama tantenya.
"Setelah memepet dan menghentikan mobil saudara Shanti, pelaku bilang bahwasanya mobil Shanti bermasalah. Kemudian pelaku awalnya mengajak ke SPBU untuk membicarakannya, namun saudara Shanti maunya di Polres Brebes sehingga keduanya akhirnya ke SPKT Polres," ujar Gatot.
Gatot melanjutkan, saat berada di ruang SPKT dan ditanya identitasnya, pelaku justru marah-marah dan menantang anggota yang bertugas di SPKT. Pelaku kemudian keluar dari ruang SPKT dan masuk kembali ke dalam mobil. Pelaku juga kembali menantang anggota sembari mengacungkan sangkur.
"Setelah itu saya perintahkan anggota jaga untuk tutup gerbang dan portal agar pelaku tidak keluar, tapi ternyata pelaku nekat, dengan mengegas kendaraan dengan kecepatan tinggi, kemudian menabrak portal dan pagar pintu gerbang, lalu lari ke Tegal," ujar Gatot.
Gatot yang saat itu hendak menjalankan salat tarawih bersama anggotanya kemudian memerintahkan anggota jaga dan Satuan Reskrim untuk mengejar pelaku yang kabur. Setelah dilakukan pengejaran, mobil pelaku berhasil dihentikan di wilayah Sumurpanggang, Kota Tegal.
"Setelah berhasil dihentikan, pelaku berusaha melawan, akhirnya petugas memberi tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan, menembak kaki kanan," ujar Gatot.
Menurut Gatot, saat digeledah di dalam mobil pelaku ditemukan enam pasang plat nomor polisi palsu, sebilah sangkur, sabu-sabu seberat 8,7 gram dan dua handphone.
"Kalau kita lihat temuan narkoba 8,7 gram ini termasuk cukup besar, tapi nanti kita kembangkan, didapat dari mana, termasuk bandar atau tidak," ujarnya.
Gatot mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1991 dan pasal 406 KUHP atau pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk satu pelaku lainnya masih saksi. Kita sudah tes urine hasilnya negatif. Saat tersangka ZR naik mobil dan melarikan diri, yang satu ini hanya duduk diam saja di SPKT. Berdasarkan keterangannya, dia hanya diajak ZR tapi tidak tahu tujuannya," imbuh Gatot.