Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan, kasus pelanggaran kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dipaksakan. Menurutnya, keterangan Kepala Satpol PP (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah di persidangan tidak konsisten.
"Kalau menurut saya, ini sangat dipaksakan yang terkait kejadian di Megamendung," ucap Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).
Ia menyampaikan bahwa dari awal Desember lalu, Agus mengatakan bahwa yang bertanggung jawab adalah penyelenggara. Tetapi untuk pemeriksaan kedua pada 28 Januari 2021, dia menyebut bahwa yang bertanggung jawab adalah pemilik pesantren dalam hal ini Habib Rizieq Shihab. "Jadi da inkonsistensi keterangan awal," ucapnya.
Sugito menyampaikan kritik kepada Camat Megamendung, Hendi Rismawan, yang menyatakan ada peningkatan jumlah kasus Covid-19 pascakerumunan. Menurut Sugito, Megamendung sudah merupakan zona merah Covid-19 sebelum terjadinya kerumunan.
"Beliau yang menyatakan dari awal Megamendung zona merah. Tapi ada keterangan ada penambahan di beberapa kecamatan Megamendung, tapi itu belum dipastikan mereka hadir di acara 13 November atau tidak," ucap Sugito.
Melihat hal tersebut, Sugito meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kembali kesaksian tersebut. Terlebih, kerumuman terjadi karena panitia bukan Rizieq.
"Jadi itu hal-hal yang perlu dikaji lagi. Karena untuk acara yang bertanggung jawab adalah panitia acara, bukan Habib Rizieq. Beliau masih di Arab Saudi. Jadi tidak mungkin men-setting dari awal peletakan batu pertama," kata Sugito.