Home Politik Mudik Sebelum Larangan, Wajib Isolasi 4 Hari

Mudik Sebelum Larangan, Wajib Isolasi 4 Hari

Kebumen, Gatra.com- Pemerintah pusat resmi mengeluarkan larangan mudik Idulfitri 1412 Hijriah. Larangan itu berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021, harapannya dapat mencegah penyebaran covid-19.
 
Sebagai wilayah yang tidak termasuk dalam aglomerasi mudik Lebaran, Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto mengeluarkan kebijakan untuk warganya. Bagi yang telah mudik sebelum tanggal 6 Mei, wajib isolasi mandiri selama empat hari.
 
"Larangan mudik sebenarnya merupakan kebijakan pusat. Pemerintah daerah hanya tinggal menunggu. Namun, apabila ada masyarakat yang sudah terlanjur kembali ke kampung halaman, maka menjadi kewenangan daerah. Pemudik wajib mengikuti aturan kabupaten," kata Arif Sugiyanto usai Tarawih Silaturahim (Tarhim) di Desa Mangunranan, Kecamatan Mirit. 
 
Arif meminta pada para kepala desa agar mengawasi warganya yang datang dari luar daerah. "Warga yang pulang dari perantauan harus  isolasi mandiri. Kades harus memastikan selama itu kondisi kesehata pemudik, stabil baru boleh keluar rumah. Ini penting, agar kasus covid 19 di Kabupaten Kebumen tidak kembali naik," tegas politisi yang mantan anggota Polri ini.
 
Perlu diketahui, ada beberapa alasan dan pertimbangan pemerintah  melarang mudik lebaran di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya yaitu, karena kasus positif covid-19 selama masa libur panjang  mengalami kenaikan empat kali lipat.
 
Kenaikan terlihat pada masa libur Lebaran tahun 2020, libur panjang pada bulan Agustus 2020, libur panjang November 2020 dan libur akhir tahun 2020. Keempat periode libur panjang itu berkontribusi pada melesatnya angka penambahan kasus positif harian dan kasus kematian.
 
Pertimbangan lain adalah,  tren penanganan covid-19 di Indonesia saat ini dinilai pada kondisi terbaik. Oleh karena itu momentum tersebut harus dijaga dengan mencegah terjadinya potensi penyebaran covid-19.
 
Tentunya pemerintah pun memahami adanya kerinduan untuk mudik. Namun, upaya mencegah penyebaran covid-19 perlu terus dilakukan hingga pandemi dinyatakan berakhir. 
2533