Labuhanbatu, Gatra.com - Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumut menggerebek sebuah perkampungan di jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (17/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil giat mendadak yang sebelumnya petugas melakukan pengepungan disejumlah titik ruas jalan itu, 2 orang ditangkap, sementara puluhan warga lainnya yang sempat berkumpul sejak awal, berhasil melarikan diri, bahkan didapat sabu-sabu tidak bertuan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (18/4) menjelaskan, permukiman tersebut telah beberapa kali digrebek. Selain oknum pelaku narkoba, barangbukti juga sering disita.
"Ya, disana sering ditangkap pelaku narkoba dan barangbuktinya, maka Padang Bulan sering dijuluki sebagai kampung narkoba. Terakhir kemarin kita sita barangbukti sabu-sabu, ada juga yang berserakan ditinggal bandarnya," ujar Kasat Narkoba.
Diceritakannya, dari penggrebekan malam kemarin, pihaknya menangkap TRD (24) warga jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaragaraga dan RA (34) jalan Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan.
Dari 2 tersangka yang sempat berusaha melarikan diri itu, ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram brutto, 1 buah kaca pirek kosong, 1 unit Hp jenis nokia, 1 unit sepeda motor merk suzuki Shogun tanpa plat.
Selain itu, petugas juga menemukan di sekitar lokasi 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gram brutto yang barang tersebut dibuang oleh seseorang sebagai pengedar setelah berhasil melarikan diri .
"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," papar AKP Martualesi Sitepu.