Kupang, Gatra.com- Polda NTT siap mengamankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT. PSU ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) 15 April 2021 lalu yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nomor Urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dalam sidang putusan sengketa Pilkada. Karena fakta persidangan menunjukan Orient Patriot Riwu Kore berkewarganegaraan Amerika Serikat.
“Kami sudah siapkan anggota untuk pengamanan pemungutan suara ulangan ( PSU ) Pilkada Sabu Raijua. Ada gabungan personil dari Polda NTT, Polres Sabu Raijua dan TNI,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna ( 18/4).
Lebih lanjut Kombes Rishian mengatakan Kapolda NTT berharap agar masyarakat Sabu Raijua dan dua pasangan calon yang akan mengikuti PSU dapat memberikan pemahaman kepada para pendukung. Ini agar tidak melakukan hal–hal yang anarkis.
“Tidak boleh ada hal-hal yang mengarah pada giat anarkis yang sangat menggangu masyarakat yang tengah berduka karena bencana Seroja saat ini. Dua pasangan calon yang akan mengikuti PSU agar memberikan pemahaman kepada para pendukung, agar tenang mengikuti PSU,” harap Kombes Krisna
Lebih lanjut dia mengatakan akan segera koordinasi dengan KPU dan Pemkab Sabu Raijua menyangkut tahapan –tahapan PSU itu . Harus diatur, disiapkan dengan baik karena waktunya sangat terbatas. “Kami akan koordinasi dengan penyelenggara, KPU, Bawaslu dann Pemkab Sabu Raijua terkait tahapan –tahapan PSU. Ini untuk memantapkan pengamanan PSU tersebut,” katanya.
Untuk diketahui dengan gugurnya pasangan calon nomor urut 2, paslon Orient Patriot Riwu Kore – Thobias Uly maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Tahun 2020 dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nik Rihi Heke dan Yohanis Uly Kaledan Pasangan Calon Nomor Urut 3 ( Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba,” ujar Hakim MK.
Dalam amar putusan tersebut Mahkmah Konstitusi menetapkan bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya. Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) Selasa, 16 Februari 2021 resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui sebagai warga Amerika Serikat. Ini karena sampai sekarang pihak Kemendagri dengan Kemenkumham belum mengambil keputusan perihal status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore
Berkas permohonan gugatan terhadap KPU Sabu Raijua telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor: 138/PAN.MK/AP3/02/2021.
Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 9 Desember 2020 lalu, pasangan Orient Patriot Riwu Kore – Thobias Uly meraih 48,3 persen atau mendapat 21.359 suara dari total 180 TPS di Kabupaten Sabu Raijua. Disusul pasangan petahana, Nik Rihi Heke – Yohanes Uly Kale mengoleksi 13.292 suara ( 30,1%) dan pasangan Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba memperoleh 9.569 suara (21,6 %).