Home Hukum Petinggi STM Dihukum 32 Bulan Bui, Advokat: Bakal Berkembang

Petinggi STM Dihukum 32 Bulan Bui, Advokat: Bakal Berkembang

Jakata, Gatra.com – Irawan Santoso, kuasa hukum pihak pelapor optimistis bahwa perkara penipuan investasi penanaman singkong bodong akan bergulir lagi pascamajelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis terdakwa M Yusuf Hasyim, Direktur Utama (Dirut) PT Sumatera Tani Mandiri (STM), 2 tahun 8 bulan penjara.

"Kasus ini akan terus berkembang, karena pihak-pihak yang turut serta dan turut membantu Yusuf Hasyim dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini akan terus diusut," kata Irawan pada akhir pekan ini.

Menurutnya, majelis hakim yang diketuai Tommy Manik, menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menyatakan terdakwa Yusuf Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Irawan optimistis perkara ini akan berkembang karena majelis hakim perkara Nomor 87/Pid.B/2021/PN Pbr ini dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Yusuf Hasyim melakukan perbuatannya secara bersama-sama rekan sejawatnya di PT STM.

Majelis menyatakan bahwa terdakwa Yusuf Hasyim secara bersama-sama secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 4,1 miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.

Terdakwa dalam persidangan mengakui perbuatannya bahwa uang sejumlah itu bukan digunakan untuk investasi singkong sebagaimana yang dijanjikan, tetapi untuk kepentingan sendiri atau pribadi. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Adapun kasus penipuan dan penggelapan dana dengan kedok investasi penanaman singkong ini berawal sekitar Desember 2019 silam. Saat itu, Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.

Yusuf mengklaim bahwa perusahaannya memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau, seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.

Padahal, konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) lahan tersebut izinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM menjalin kerja sama dengan masyarakat desa Kesuma. Kepada warga, mereka mengaku sebagai investor.

Berbekal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM kemudian menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional tersebut hingga memperoleh kucuran dana sejumlah Rp 4,1 miliar. Dana untuk investasi ini dikirimkan ke rekening PT STM pada Januari 2020.

Setelah itu, singkong yang dijanjikan pihak PT STM ini tak kunjung ditanam. Investor kemudian meminta agar dananya dikembalikan. Namun pihak Yusuf Hasyim tidak pernah mengembalikannya.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini pun kemudian bergulir ke ranah hukum. Polda Riau kemudian menetapkan Dirut PT STM, M. Yusuf Hasyim. Penetapan ini diketahui dari Surat Nomor B/1276/VIII/2020/Reskrimum tentang pemberitahuan peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Polda Riau sempat menyatakan tersangka M Yusuf Hasyim sebagai buronan dan memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang bersangkutan kemudian berhasil ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta.

Bahkan, pada tahun 2004 lalu, Yusuf Hasyim juga sempat dilaporkan ke Polda Kalteng oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya. Laporan tersebut bernomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014. Mereka mengaku dijanjikan investasi singkong hingga menderita kerugian Rp1 miliar lebih.

Terkait kasus ini, kuasa hukum terdakwa M Yusuf Hasyim, Aidil Fitsen kepada wartawan mengatakan, kasus yang membelit kliennya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

336