Kupang, Gatra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang ( PSU ) Pilkada Sabu Raijua.
Konsolidasi ini menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 135 /PHP.BUP-XIX/2021 dan 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat internal dengan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Di antaranya segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat, yakni Penjabat Bupati dan Pimpinan DPRD terkait persetujuan anggaran pelaksanaan PSU.
“Kami akan segera koordinasi dengan Pemkab Sabu Raijua, KPU untuk bagaimana mendesain tahapan PSU. Ini agar pelaksanaannya tidak sampai melewati limit waktu 60 hari sesuai putusan MK,” kata Thomas pada Jumat (16/4).
Menurut Thomas, beberapa tahapan krusial yang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu, yaitu tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik, pembuatan TPS, pemungutan, dan penghitungan suara di TPS, proses rekapitulasi, dan penetapan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Waktunya hanya 60 hari kerja sesuai putusan MK. Karena itu, koordinasi itu sangat penting untuk tahapan pelaksanaan PSU. Semua penyelenggara harus kerja keras untuk menyukseskan PSU. Terhitung hari tinggal 59 hari. Karena itu, semua pemangku kepentingan harus gerak cepak laksanakan tugas. Sebagai pelaksana pengawasan, kamai siap,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, mengatakan, pihaknya bakal melakukan persiapan pengawasan PSU melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua berkaitan dengan tindak lanjut hasil putusan MK yang harus dilaksanakan paling lama 60 hari. Koordinasi juga akan kami lakukan dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti kepolisian, TNI, dan pemerintah setempat. Ini agar pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan aman, tertib, dan damai,” kata Yudi.
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nomor Urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dalam sidang putusan sengketa pilkada pada Kamis (15/4/2021).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam kasus a quo, sebagai bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, haruslah berstatus Warga Negara Indonesia.
“Karena pada yang bersangkutan masih melekat status sebagai warga negara Amerika Serikat pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Saldi.
Sekalipun wakil bupati memenuhi syarat, namun karena keduanya merupakan pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, maka dengan sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
“Dengan gugurnya pasangan calon nomor urut 2, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Tahun 2020 dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nik Rihi Heke dan Yohanis Uly Kaledan, Pasangan Calon Nomor Urut 3, Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba,” kata hakim MK.
Dalam amar putusan tersebut MKmenetapkan bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) Selasa, 16 Februari 2021 resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua di MK.
Gugatan ini terkait Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui sebagai warga Amerika Serikat. Ini karena pihak Kemendagri dan Kemenkumham, waktu itu belum mengambil keputusan perihal status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore
Berkas permohonan gugatan terhadap KPU Sabu Raijua telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) di MK dengan Nomor: 138/PAN.MK/AP3/02/2021.
Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 9 Desember 2020 lalu, pasangan Orient Patriot Riwu Kore–Thobias Uly meraih 48,3% atau mendapat 21.359 suara dari total 180 TPS di Kabupaten Sabu Raijua. Disusul pasangan petahana, Nik Rihi Heke–Yohanes Uly Kale mengoleleksi 13.292 suara atau 30,1% dan pasangan Takem Radja Pono–Herman Hegi Radja Haba memperoleh 9.569 suara 21,6 %.