Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah menyiapkan surat edaran terkait kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR). Perusahaan terancam sanksi blacklist jika tak melaksanakan kewajiban itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2021 yang mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan wajib membayarkan THR langsung satu kali maksimal pada H-7 lebaran.
"Ditegaskan di surat edaran menteri tenaga kerja bahwa kalau kemarin (tahun lalu) itu THR boleh dicicil, tidak dibayar sekali, ini harapannya dibayar satu kali maksimal H-7 sebelum hari raya. Kami sedang menyiapkan surat edaran wali kota terkait THR mengacu surat edaran menaker itu. Minggu depan diedarkan," kata Heru, Jumat (16/4).
Menurut Heru, sesuai SE menteri tenaga kerja, terdapat sanksi tegas yang bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan pembayaran THR. Sanksi yang diberikan terkait dengan perizinan usaha.
"Sanksinya administratif. Terancam blacklist kalau mau mengajukan perpanjangan izin usaha. Kalau sanksinya nutup usahanya kasihan, nanti siapa yang akan mempekerjakan karyawan-karyawan perusahaan itu," ujarnya.
Heru mengatakan, setelah surat edaran wali kota disosialisasikan ke perusahaan dan pekerja, pihaknya akan melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan. Hal ini untuk memastikan perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan.
"Kami akan lakukan pemantauan awal, kemudian pemantauan menjelang pembayaran dan sesudah masa pembayaran," jelasnya.
Heru melanjutkan, pihaknya juga akan membuat posko pengaduan untuk memfasilitasi pekerja yang hendak melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR. Pengaduan akan diterima secara offline dan online.
"Identitas pengadu akan kami lindungi karena selama ini pekerja atau buruh takut mengadu karena kalau ketahuan bisa dipecat. Itu nanti akan kami lindungi, jadi jangan takut. Nanti ke perusahaan juga kami tidak langsung menegur, tapi sifatnya lebih kepada klarifikasi, biar dua pihak," ucapnya.
Heru menyebut semua perusahaan di Kota Tegal pada tahun lalu patuh membayarkan THR. Namun diakuinya ada satu perusahaan di bidang perhotelan yang mengajukan keberatan membayarkan THR langsung satu kali.
"Jadi mintanya dicicil. Mereka tunjukkan laporan keuangan perusahaannya seperti apa, kemudian, kami sudah fasilitasi perusahaan itu untuk dialog dengan karyawannya, lalu ada persetujuan antara perusahaan dan karyawan bahwa tidak apa-apa dicicil sampai Desember 2020," ungkap Heru.
Di Kota Tegal sendiri terdapat 42 perusahaan skala besar dan 554 perusahaan skala menengah. Sedangkan perusahaan skala kecil dan mikro jumlahnya mencapai ribuan.