Home Politik Pengamat Sebut Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri, Ini Penyebabnya

Pengamat Sebut Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri, Ini Penyebabnya

Jakarta, Gatra.com – Wacana reshuffle atau perombakan kabinet makin menguat usai DPR menyetujui pembentukan Kementerian Investasi serta penggabungan Kemenristek dengan Kemdikbud.

Beberapa nama muncul dan meramaikan spekulasi sosok menteri yang akan masuk ke pemerintahan Jokowi, antara lain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Yusril Ihza Mahendra dan Jimly Asshiddiqie.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Ahok tidak bisa menjadi menteri selama Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak diubah. Menurutnya, Sehingga spekulasi tentang Ahok tidak perlu disebut terus-menerus.

Dalam pasal 22 ayat 2 poin f UU Kementerian Negara disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus 'tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih'.

"Jadi sahabat RH sekalian, walaupun Ahok cuma dipenjara dua tahun, tapi ancaman hukumannya 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara Pasal 22 ayat 2 huruf f, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri," terangnya seperti dikutip dari Youtube Refly Harun, Jumat (16/4).

Adapun Prof. Jimly, menurut Refly, persoalan terbesarnya ialah terlalu pandai. Jadi bergantung kemauan presiden apakah mau merekrut orang pandai yang barangkali kritis dan tidak loyal seratus persen kepada presiden.

"Dalam pengertian bahwa mereka tetap menjalankan nilai-nilai profesionalisme, sebagaimana halnya Rizal Ramli. Ingat, Rizal Rami pernah direkrut tapi dia bukan orang yang mudah "ditundukkan"," tambahya.

Oleh karena itu, dia berpendapat dream team sulit dibuat dalam kabinet manapun. Sebab, presiden selalu lebih memilih orang-orang yang loyal kepadanya daripada orang-orang profesional tapi barangkali sulit diatur karena terlalu pandai dan independen.


 

 

Reporter: Misbah Nurdi

1462