Home Politik Partai Demokrat Gugat Jhoni Allen Rp230 Miliar

Partai Demokrat Gugat Jhoni Allen Rp230 Miliar

Jakarta, Gatra.com- DPP Partai Demokrat menggugat Anggota DPR RI Jhoni Allen Marbun sebanyak Rp230 miliar. Menurut Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, Jhoni telah merugikan partai berlogo mercy tersebut dengan mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) beberapa waktu lalu.
 
''Kerugian materi senilai Rp30 M. Sedangkan immateriil senilai Rp200 M. Jadi kalau ditotal Jhonny telah bikin kami rugi Rp230 M. Itu dampak KLB abal-abal yang diadakan Jhoni dan gerombolannya,'' kata Mehbob dalam keterangan, Kamis (15/4).
 
Menurut Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir, gugatan sebanyak Rp230 miliar setimpal. Sebab, Muhajir menilai dampak kerugian yang dihasilkan Johnny dkk serta narasi bohong dan membolak-balikkan sejarah Partai Demokrat hingga domba kader mempunyai dampak yang sangat besar.
 
''Manuver JAM yang mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan fitnah dan hoaks dengan menyampaikan kepada kader di Pusat dan Daerah bahwa AHY pemimpin gagal, merusak nama baik Demokrat,'' ucap Muhajir
 
Selain itu, Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat lainnya, Reinhard mengatakan Jhoni harus bertanggung jawab atas kerusakan yang telah diciptakan. Apalagi, keputusan Kemenkumham sudah mengesahkan kepeminpinan Partai Demokrat di bawah AHY.
 
''AD ART dan SK Menkumham telah membenarkan keabsahan kepemimpinan AHY. Maka, kini waktunya JAM dituntut untuk membayar kerugian akibat kelakuannya. Kalau dia ksatria harusnya tanggung jawab,'' tutur Reinhard.
 
Sebelumnya, Anggota DPR RI Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Demokrat Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. senilai Rp55,8 miliar.
1504