Sukoharjo, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melarang praktik penjualan dan pemotongan daging hewan non pangan untuk dijual. Hewan yang dalam kategori non pangan meliputi daging Anjing, Biawak, Ular dan sebagainya.
Kepala Satpol PP Heru Indarjo menegaskan, larangan itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Yang mana tertuang dalam Pasal 34 huruf M bahwa Pedagang Kaki Lima dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan, pemotongan daging, baik mentah atau olahan berasal dari hewan non pangan.
"Baik mentah atau olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk tujuan konsumsi misainya daging Anjing, Ular, Biawak dan lain-lain," kata Heru Indarjo, Kamis (16/4).
Menurut Heru, pihaknya sudah melakukan sosialisasi Perda tersebut sejak 2020 lalu. Kemudian, bulan ini mulai mengirimkan surat larangan yang ditujukam kepada PKL. "Kita sudah surati, para PKL dan rumah makan," ucapnya.
Dalam surat tersebut, PKL atau rumah makan diminta menghentikan praktek penjualan atau pemotongan daging balk mentah atau olahan yang berasal dari hewan non pangen untuk tujuan konsumsi misainya daging Anjing, Ular, Biawak. Kemudian, mengganti menu olahan yang berasal dari hewan non pangan dengan daging hewan lain yang layak konsumsi misainya daging ayam, kambing, sapi.
"Apabila dikemudian hari petugas menemukan pengelola rumah makan atau PKL yang melanggar ketentuan, tempat usahanya akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan perundangan hang beriaku berupa pencabutan izin usaha maupun pembongkaran lapak," tegas Heru.
Dari pantauan Satpol PP Sukoharjo, ada sejumlah PKL yang berjualan daging non pangan. Namun paling banyak merupakan penjual daging anjing atau sate jamu. "Ada 6 PKL yang tersebar di Kecamatan Grogol, Baki, Kartasura, dan Mojolaban," tandasnya.