Jakarta, Gatra.com – Plasma konvalesen dapat membantu proses pengobatan penderita Covid-19. Plasma tersebut bisa didapatkan dari pendonor yang baru sembuh dari SARS CoV-2.
Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia Pusat (PMI Pusat), Dr. Linda Lukitari Waseso, menyebutkan, plasma diambil dari darah individu yang sudah sembuh dari Covid-19. Hal ini disampaikan dalam webinar bertajuk “Yuk, Donor Plasma!” yang berlangsung pada Kamis (15/4).
Tidak semua individu juga bisa menjadi pendonor plasma karena harus memiliki titer antibodi sebesar 1/320 terhadap SARS-CoV-2. Selain itu, Linda menuturkan bahwa individu bisa melakukan donor setelah 14 hari sembuh karena titer antibodi tersebut bisa menurun.
“[Pada] 3-6 bulan sudah menurun. Jadi memang kita harapakan 14 hari dia setelah sembuh, bebas gejala [Covid-19] yang disampaikan, itu segera menjadi pendonor plasma,” kata Linda.
Terkait persyaratan, Linda menjelaskan, untuk melakukan donor plasma, sama dengan donor-donor pada umumnya, yakni berusia 17-60 tahun, golongan darah yang sesuai dan tidak memiliki penyakit penyerta maupun penyakit menular.
Adapun individu yang tidak bisa melakukan donor plasma adalah perempuan yang sudah melahirkan. Menurut Linda, wanita yang pernah melahirkan dikhawatirkan memiliki Human Leukocyte Antigen (HLA) yang berujung Transfusion Related Acute Lung Injury (TRALI) atau sindrom yang mengakibatkan gangguan pernapasan akut.
Orang Tanpa Gejala (OTG) juga menurut Linda tidak biasa dipilih sebagai pendonor karena tidak memiliki antibodi yang memadai. Meski begitu, tak menutupi bahwa terdapat OTG dengan antibodi yang mencukupi.
“OTG bukan tidak ada antibodinya. Semua yang terinfeksi atau terpapar Covid-19 pasti mempunyai antibodi daripada Covid-19, tapi tidak memadai untuk menjadi penyintas atau pendonor plasma,” ucap Linda.