Home Hukum Kejari Belum Putuskan Eksekusi Mati Jagal Sukoharjo

Kejari Belum Putuskan Eksekusi Mati Jagal Sukoharjo

Sukoharjo, Gatra.com - Nasib Jagal Sukoharjo Yulianto di ujung tanduk, setelah upaya Peninjauan Kembali ditolak MA,  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan, Kejari Sukoharjo tinggal menunggu salinan putusan PK tersebut dari MA untuk pelaksanaan eksekusi.

Kendati demikian,  Kejari masih perlu melihat dulu tahapan upaya hukum dari terpidana, apakah telah selesai seluruhnya atau belum. "Kami belum bisa memutuskan kapan eksekusi hukuman mati akan dilakukan. Harus lihat lagi tahapan-tahapan semuanya apakah sudah klir atau belum," kata Tatang Kamis (15/4).

Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman menyampaikan, permohonan PK kasus pembunuhan tujuh orang oleh Yulianto tersebut diputus MA pada 9 November 2020 lalu. Namun salinan putusan PK diterima Panitera PN Sukoharjo pada 15 Februari 2021. 

"Putusan MA atas permohonan PK terpidana Yulianto sudah kami beritahukan kepada terpidana dan JPU. Dalam putusannya, MA menolak PK dari terpidana. Yang artinya MA menguatkan PN atas vonis hukuman mati terhadap terpidana," ucap Saiman.

Publik mengetahui keputusan nomor 69 PK/Pid/2019 ini melalui website Mahkamah Agung, Rabu (14/4).

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Yulianto dipinjami uang Rp 40 juta oleh Sugiyono pada 2005. Saat ditagih, Sugiyono tidak mau membayar utang. Yulianto tersinggung dan menghabisi nyawa Sugiyono saat Sugiyono sedang di pijitnya. Pembunuhan dilakukan dengan cara memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono. Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.

Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul. Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.

Pembunuhan terus diulang hingga pembunuhan ketujuh, yaitu Kopda Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto mau pijat badan. Saat pijat, Yulianto dan Santoso terlibat percakapan yang membuat Yulianto tersinggung.

Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum. Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing dan sempoyongan. Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal. Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya. Sedangkan empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis.

Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto. Akhirnya, aparat mengungkap pembunuh berdarah dingin tersebut. Pria kelahiran 28 Juli 1973 itu akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.



 

1112