Ambon,Gatra.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, resmi melimpahkan berkas perkara, dan barang bukti dua tersangka judi Online ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi. Pelimpahan berkas perkara itu dilaksanakan Selasa (13/4/2021) kemarin.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi dalam rilis mengatakan, pelimpahan berkas perkara kedua tersangka itu yakni HJT alias Paten (30), dan RAMT alias Rido (34).
Menurut Kapolres, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kedua tersangka itu diterima langsung oleh Jaksa Sriwati Asis Paulus. "Pelimpahan berkas tersangka, barang bukti dan tersangka itu, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangan Penyidik Satreskrim kami," kata Umasugi.
Orang nomor satu di Polres Malteng ini menambahkan, pelimpahan kasus tersebut maka selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa untuk selanjutnya disidangkan.
"Kedua tersangka melanggar padal 303 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 45 ayat (2) jounto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," paparnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka itu ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Malteng di dua lokasi yang berbeda di kota Masohi, pertengahan Januari lalu. Penangkapan kedua tersangka itu dipimpin oleh Ipda Rivaldi Said.
Pelaku HJT kata Kapolres, juga menggunakan dua situs dan dua rekening pada alamat situs judi online Kinghorsetoto. "Sisa saldo akun I Rp.379.735, dan sisa saldo akun II Rp. 763," terangnya.
Sedangkan untuk pelaku RAMT lanjut mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah HP merk Oppo Tipe A37 warna Silver, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah bantalan Cap, satu buah cap, uang tunai Rp400.000, dan satu unit kalkulator.