Jakarta, Gatra.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H, mengatakan bahwa kini masing-masing negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) memiliki prinsip hukum yang berbeda, seperti misalnya Indonesia mempunyai prinsip hukum yang berbeda dengan Singapura. Dikarenakan sistem hukum negara Singapura yaitu common law, sedangkan di Indonesia menganut sistem hukum civil law.
"Nah, ini jadi sering bertolak belakang atau kontradiksi. Nah bagaimana dengan upaya ini? kita coba mengintegrasikan prinsip-prinsip yang bersifat universal, begitu," katanya, saat diwawancarai khusus kepada Gatra.com di sela-sela konferensi internasional yang diselenggarakan oleh FH UKI pada Rabu pagi, (14/4).
Menurut Hulman, terdapat tantangan guna mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum di negara-negara ASEAN, yakni adanya prinsip hukum yang dianut oleh negara-negara yang bersangkutan, serta memiliki khas yang mungkin tidak dapat diterapkan atau diberlakukan di negara-negara itu.
"Katakan lah gugatan-gugatan class action yang hanya dikenal dalam sistem common law, nah bagi negara-negara tertentu yang di luar common law. Seperti halnya dengan kita [Indonesia] misalnya dengan civil law. Nah, gugatan class action itu atau gugatan perwakilan kelompok itu kan belum bisa dipaksakan atau belum bisa diterapkan sebagaimana mestinya, karna itu adalah memang betul-betul diterapkan di negara common law, gitu," tuturnya.
Hulman menerangkan, bahwa solusinya adalah beberapa negara ASEAN ini harus bertemu, membuat suatu konvensi seperti perjanjian yang bersifat multilateral untuk menampung kaidah-kaidah hukum yang bersifat universal. Sehingga, kaidah-kaidah hukum yang bersifat universal itu bisa diberlakukan di sesama negara ASEAN.
"Jadi, harus dilakukan sejumlah pertemuan, harus dilakukan sejumlah kajian ilmiah ya untuk adanya suatu perjanjian multilateral yang dihadiri dan ditandatangani oleh seluruh negara ASEAN, gitu kan. Ya, kalau bicara tahun [soal integrasi hukum ASEAN] saya pikir dalam jangka waktu paling lama 10 tahun bisa terjadi," ujarnya
Di samping itu, Hulman berharap ke depannya akan ada integrasi hukum di ASEAN. Sehingga, hukum yang berlaku di negara ASEAN ini masing-masing hendak dirasakan dan bermanfaat bagi seluruh negara ASEAN. Jadi, tak lagi memaksakan pemberlakuan hukum nasional masing-masing, sehingga ini memuaskan para pihak yang bersengketa khususnya di negara-negara ASEAN.