Jakarta, Gatra.com - Analis ekonomi dan politik yang sekaligus Direktur FINE Institute, Kusfiardi, mengungkapkan bahwa pemerintah memang tidak tegas dan tidak patuh dalam hal penegakan hukum.
Hal ini ia sampaikan dalam konteks pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Persoalannya pemerintah sendiri yang tidak tegas dan patuh pada prinsip penegakan hukum,” ujar Kusfiardi kepada Gatra pada Rabu, (14/4).
“Hasil audit investigasi BPK saja sudah jelas menunjukkan masalah yang dianggap melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Tindak lanjutnya juga sudah jelas, harusnya bisa dijalankan oleh lembaga penegak hukum,” tambah Kusfiardi.
“Saya tidak tahu mau sampai kapan mega skandal BLBI ditarik ulur penyelesaian hukumnya untuk mengembalikan kekayaan negara yang sudah dirampok terang-terangan,” ujar Kusfiardi.
Seperti diketahui, pada awal April lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa lembaga anti-korupsi tersebut telah menghentikan pengusutan perkara korupsi BLBI melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
Namun, dua pekan kemudian, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan Keputusan Presiden No. 6 tahun 2021.
Kemudian dua hari lalu, Senin, (12/4), KPK menyatakan bahwa mereka bisa melakukan proses penyidikan ulang terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, terkait kasus dugaan korupsi BLBI apabila terdapat bukti-bukti baru.