Jakarta, Gatra com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai penangkapan dua aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) pada 3 Maret lalu, yakni Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama tidak cukup bukti.
Oleh karena itu, LBH Jakarta selaku kuasa hukum dua aktivis AMP, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menurut kami buktinya enggak cukup, proses kurang memadai, syarat-syarat dan prosesur di dalam KUHAP tidak dipenuhi. Makanya kami mengajukan praperadilan," ujar Shaleh al ghifari, pengacara LBH Jakarta di PN Jaksel, Rabu (14/4).
Tak hanya kurang bukti, LBH Jakarta mengatakan proses kliennya oleh polisi tidak melalui prosedur yang benar. Bahkan, surat penangkapan baru dikirimkan setelah melakukan penangkapan.
"Memang, surat (akhirnya) disusulkan polisi, kemudian ditolak oleh rekan kami. karena memang, surat itu kalau enggak sesuai prosedur, kita berhak melakukan berita acara penolakan," ucap Shaleh
Lebih lanjut, Shaleh berharap praperadilan yang ditempuh pihaknya dapat memberikan rasa keadilan. Sebab, Shaleh yakin kedua aktivis AMP tersebut tidak bersalah.
'Kalau seseorang yang bersalah saja, kalau diproses dengan cara yang salah, dia harus dibebaskan, dikeluarkan. apalagi seseorang yang tidak salah," terang Shaleh
Sebelumnya, tanggal 3 Maret 2021, Roland dan Kelvin ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya atas tuduhan melakukan pengeroyokan serta perampasan barang yang dilaporkan oleh Rajid Patiran selaku pelapor. LBH Jakarta menilai, penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur sehingga menggugat polisi ke praperadilan.