Home Hukum Tak Direstui Nikah, Warga Sleman Sebar Video Syur Pacarnya

Tak Direstui Nikah, Warga Sleman Sebar Video Syur Pacarnya

Sleman, Gatra.com - Gagal mendapat restu dari calon mertua, AST (21) malah menyebar tangkapan layar video asusila bersama pacarnya. Akibatnya, warga warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pelaku tega berbuat itu karena kecewa, hubungan asmara yang dia jalin sejak SD tak direstui orang tua dari mantan pacar," kata Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi di Mapolda DIY, Rabu (14/4). 

Setelah ada laporan, polisi bergerak menangkap pelaku.  AST mengaku berbuat nekat lantaran cinta mati. Hubungan yang dibina lama, katanya sejak SD, harus kandas karena tak ada restu orang tua mantan pacar.

"Saya hanya ingin dinikahkan, saya cinta sama dia. Sejujurnya sudah dari sejak SD (pacaran)," kata AST. Dia membeberkan alasan orang tua mantan pacar tak setuju karena AST dianggap orang tidak berpunya. AST mengatakan video 23 detik itu direkam saat mereka bercumbu di suatu tempat. AST menyebut korban tidak menolak di video saat itu.

AST terancam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.


 

331