Brebes, Gatra.com - Upaya penyelundupan ribuan butir pil eximer digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Brebes, Jawa Tengah. Barang terlarang itu diselundupkan dengan cara dilempar dari luar lapas.
Kepala Lapas Klas IIB Brebes, Isnawan mengungkapan, upaya penyelundupan ribuan butir pil eximer digagalkan petugas lapas yang sedang kontrol keliling pada Selasa malam (13/4) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat sedang mengontrol situasi di area branggang atau area antara tembok keliling lapas dengan blok sel narapidana, petugas itu mendapati sebuah bungkusan plastik berwarna hitam tergeletak. Curiga dengan isinya, bungkusuan itu kemudian dibawa ke ruang kepala pengamanan lapas dan diperiksa.
"Setelah dicek, isinya obat-obatan terlarang, berupa eximer. Itu ada empat paket, satu paket sekitar 1.000 butir, jadi total 4.000-an terbagi jadi empat paket," ungkap Isnawan, Rabu (14/4).
Menurut Isnawan, selain pil eximer, bungkusan tersebut juga berisi pil tramadol dan satu set alat untuk mentato. "Tidak ada tulisan, jadi kami tidak tahu siapa pelempar dan yang akan menerima. Kami masih memetakan siapa yang akan menerima," ujarnya.
Isnawan menduga bungkusan barang terlarang tersebut dilempar seseorang dari balik tembok keliling lapas setinggi sekitar enam meter yang berseberangan langsung dengan jalan raya. Pelaku juga diduga sengaja memilih waktu saat para petugas lapas dan narapidana sedang berbuka puasa.
"Waktu penemuan itu lagi saat-saat buka puasa. Dugaan kami yang melempar itu mencari kelengahan petugas. Ditambah kondisi sudah gelap. Padahal kita tetap ada jadwal kontroling saat itu. Dipikirnya tidak ada," ujarnya.
Isnawan menyebut, kejadian tersebut sudah kedua kalinya terjadi sejak tahun lalu. Pihaknya mengaku akan meningkatkan intensitas patroli keliling untuk mengantispasi kejadian serupa.
"Tahun ini baru pertama kali terjadi. Sebelumnya tahun lalu juga sama obat psikotropika. Modusnya juga sama, yakni dilempar," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Brebes Iptu Aris Maryono mengatakan, penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap pelaku yang melempar paket dan narapidana yang akan menerima paket.
Menurut dia, jika terbukti, keduanya bisa dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
"Kita mapping napi dan tahanan narkoba. Yang biasa memakai yang mana. Paketannya mahal juga itu, (yang menerima) pasti bukan tahanan biasa. Harga per paket atau 1.000 butir itu Rp3,5 juta. Tapi biasanya mereka jualnya butiran, per butir itu Rp50 ribu," ujarnya.