Home Hukum Duh! Cantik-cantik Kejerat Kasus Jual Arisan Online

Duh! Cantik-cantik Kejerat Kasus Jual Arisan Online

Pati, Gatra.com – Penyidik Polres Pati melimpahkan kasus penjualan arisan daring (online) dengan tersangka Sri Widyastuti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, perempuan cantik itu diancam 5 tahun penjara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pati, Firman Wahyu, mengatakan, perempuan asal Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti tersebut, mengaku hanya sebagai perantara.

“Tersangka ini menjual arisan online kepada orang lain dengan dijanjikan sejumlah uang hasil arisan. Dia mengaku hanya sebagai perantara,” ujarnya pada Rabu (14/4).

Penjualan arisan ini, maksudnya, seumpama A pada bulan ini bakal mendapatkan arisan sebesar Rp10 juta. Dijualnya akun A kepada orang lain dengan harga Rp8 juta. Nahasnya, setelah jatuh tempo, uang arisan yang dijanjikan tidak sampai di tangan pembeli.

“Katanya dia diminta menjualkan, itu baru keterangan dari tersangka, nanti kita lihat fakta di persidangan keterangannya seperti apa. Karena nanti juga akan kami tunjukkan beberapa barang bukti berupa kuitansi, surat perjanjian, dan barang bukti lain,” tegas Firman.

Ia menyebut, ada tiga korban yang tercatat dengan total kerugian sebesar Rp50 juta dalam kasus tersebut. “Tersangka diancam dengan pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara 5 tahun,” ungkapnya saat ditemui awak media di Kejari Pati.

Firman menegaskan, kasus yang dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejari Pati ini adalah penjualan arisan online, bukan penipuan arisan online. Sedangkan untuk kasus penipuan arisan online-nya masih ditangani Polres Pati.

Sukmawati, salah seorang korban arisan menjelaskan, mulanya kasus tersebut dilaporkan di Polres Pati dengan laporan penggelapan dana arisan online. Dalam hal ini, korbannya pun mencapai 50 orang lebih. Sementara itu, untuk total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Namun dari penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, kasus tersebut ternyata mempunyai dua muara, yakni penggelapan dan penjualan arisan online. Sementara itu, yang sudah berhasil P21 adalah yang penjualan arisan online ini.

“Kalau yang penjualan ini kan korban yang tercatat cuma tiga orang, kemungkinan lebih dari itu,” ungkapnya.

2150

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR