Home Hukum Berkas Dilimpahkan, Juliari Batubara Segera Disidang

Berkas Dilimpahkan, Juliari Batubara Segera Disidang

Jakarta, Gatra.com – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu  Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, penahanan para terdakwa sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (14/4).

Seperti diketahui, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pelaksanaannya dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. Selanjutnya, Matheus Joko dan Adi Wahyono membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan pada Mei sampai November 2020. Di antaranya, Ardian I M, Harry Sidabuke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus Joko.

Penunjukan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp17 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko kepada Juliari melalui Adi Wahyono sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

80