Sragen, Gatra.com - Satnarkoba Polres Sragen mengamankan enam paket shabu-shabu bobot 4,76 gram dari Sriyono alias Agus (31), seorang narapidana Lapas Kelas II A Sragen. Barang haram itu disembunyikan di dalam botol bekas deodoran.
Gelagat Agus yang mencurigakan membuat petugas lapas langsung mencegatnya sebelum masuk ke kamar nomor 2 blok D lapas tersebut pada Selasa siang (13/4). Sebelumnya, Agus yang melihat petugas sidak, langsung panik dan setengah berlari. Usai mencegatnya, Agus digeledah. Sebuah botol deodoran warna silver dibungkus plastik warna hitam ditemukan disaku celananya. Di dalam deororan itu tersimpan enam paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,76 gram. Kemudian, Agus diinterogasi di ruang trantib, sembari menunggu datangnya Satresnarkoba Polres Sragen.
"Napi itu bernama Sriyono asal Dukuh Jebol RT 04/1, Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kami tiba di lokasi atas laporan lapas yang mendapati napi itu menyimpan shabu-shabu di botol deodoran," kata Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso, Selasa malam.
Masih ditelusuri darimana barang haram itu didapatkan Agus. Terlebih, lapas tersebut berpenjagaan super ketat. Kepada penyidik, Agus menuturkan tak sengaja menemukan barang tersebut saat menggali tanah.
"Pelaku mengaku barang tersebut ditemukan saat menggali tanah untuk mencari cacing di samping Blok D. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Sragen. Keterangannya akan terus dikembangkan," katanya.
Jika terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba dan berkaitan penyelundupan di dalam penjara, Agus terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat pasal 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.