Home Hukum Upaya Hukum Jagal Sukoharjo Kandas di MA

Upaya Hukum Jagal Sukoharjo Kandas di MA

Sukoharjo, Gatra.com - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis mati kepada Yulianto, warga Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.  Pria yang sehari-hari menjadi tukang pijit itu terbukti telah membunuh 7 orang secara berseri. 

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut," kata ketua majelis Sri Murwahyuni yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/5). PK ini merupakan rentetan akhir upaya hukum yang dilakukan Yulianto untuk menghindari eksekusi di depan regu tembak.

Kisah kelam jagal Sukoharjo ini berawal pada tahun 2005. Saat itu Yulianto dipinjami uang Rp 40 juta oleh Sugiyono. Rupanya hutang piutang ini berubah jadi sengketa dan Yulianto menghabisi nyawa Sugiyono. Pembunuhan terjadi saat Sugiyono sedang dipijitnya. Sugiyono diam-diam disuguhi ramuan kecubung. Mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.

Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul. Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.

Pembunuhan terus diulang hingga pembunuhan ketujuh, yaitu Kopda Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto mau pijat badan. Saat pijat, Yulianto dan Santoso terlibat percakapan yang membuat Yulianto tersinggung.

Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum. Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing dan sempoyongan. Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal. Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya. Sedangkan empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis.

Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto. Akhirnya, aparat mengungkap pembunuh berdarah dingin tersebut. Pria kelahiran 28 Juli 1973 itu diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Pada 20 April 2011, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto. Tidak terima vonis hakim, Yulianto mengajukan banding.  Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menolak bandingnya pada 5 Juli 2011. 

Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil. Ketua majelis Prof Velerina JL Kriekhoff dengan anggota Prof Rehngena Purba dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu. Hingga akhirnya, upaya hukum dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK).  Namun permohonan peninjauan kembali ditolak. Hal itu tertuang pada website MA, dalam putusan nomor 69 PK/Pid/2019 yang salinan putusannya dipublikasikan hari ini. 

Jagal Sukoharjo ini sedang menunggu hari.




 

1197