Home Hukum Ganti Rugi Kecil, Proyek Jalan Negara JJLS Digugat Petani

Ganti Rugi Kecil, Proyek Jalan Negara JJLS Digugat Petani

Kulonprogo, Gatra.com – Proyek jalan negara jalur jalan lintas selatan (JJLS) digugat seorang petani warga Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Nilai ganti rugi dinilai terlalu kecil karena hanya menghitung tanah tanpa aspek lain.

Gugatan ganti rugi atas JJLS itu dilayangkan warga bernama Sumarjo terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY.

Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo, dengan nomor 16/Pdt.G/2021/PN Wat dan sidang perdananya digelar di PN Wates, Selasa (1/4).

Kuasa hukum Sumarjo, Julian Duwi Prasetia, menyatakan gugatan ganti rugi di proyek JJLS tersebut dilayangkan karena nilai ganti rugi kepada Sumarjo tak masuk akal karena hanya menghitung lahan yang terkena proyek JJLS.

“Gugatan ini sebagai bentuk keberatan atas tim penilai ganti rugi yang tak bertugas sebagaimana mestinya. Ini akan jadi preseden buruk kalau tidak digugat, apalagi banyak proyek strategis nasional di DIYselain JJLS,” tutur dia usai sidang.

Rumah Sumarjo seluas 55 meter persegi di Desa Garongan, Kecamatan Panjatan, terkena dampak pelebaran jalan untuk JJLS hingga 6 meter di sisi utara jalan yang dikenal sebagai Jalan Daendels itu. Tim penilai menyatakan Sumarjo bakal menerima ganti rugi Rp127 juta.

Menurut Julian, nilai solatium atau keterikatan manusia dan tanahnya tak dihitung dalam ganti rugi proyek JJLS ini. Padahal Sumarjo telah tinggal lebih dari 30 tahun di situ bersama anak-anaknya, bercocok tanam, hingga memiliki usaha jual hasil bumi.

“Nilai keterikatan belum muncul. Tanaman dan bangunan juga penurunan nilai usaha tak dihitung. Ini enggak masuk akal. Jadi kami ajukan ganti rugi Rp3,8 miliar di gugatan,” kata advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini.

Julian menyatakan proses pengadaan tanah dan ganti rugi untuk JJLS berjalan tak demokratis. Warga sekadar dikumpulkan untuk penetapan ganti rugi dan keberatan harus diajukan dalam rentang 14 hari setelah itu. Jika tak ada keberatan, warga dianggap menerima besaran ganti rugi.

“Musyawarah tak demokratis. Kesannya hanya formalitas. Warga seharusnya diberi tahu detail ganti rugi hingga dampak proyek JJLS tersebut,” katanya.

Di sidang perdana, pihak tergugat, yakni BPN dan Dinas PUP-ESDM DIY, tak hadir setelah sidang sempat diskors lebih dari dua jam untuk menanti kehadiran mereka. Sidang gugatan ganti rugi untuk proyek JJLS ini bakal digelar lagi Selasa (20/4).

Proyek JJLS melintang di selatan Jawadi lima provinsi dari Banten hingga Jawa Timur, termasuk 116 kilometer di DIY. Di DIY, JJLS terentang 23,15 kilometer di Kulonprogo, 16,58 kilometer di Bantul, dan 76,34 kilometer di Gunungkidul.

1306