Sragen, Gatra.com- Misteri penemuan mayat wanita terapung di Waduk Kembangan Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, akhirnya terkuak. Mayat itu adalah Sartikawati (22) perempuan asal Dukuh Krandegan RT 30/Rw XIV Mojorejo, Karangmalang, Sragen. Polisi menangkap pelaku yang menyebabkannya tewas.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan satuan reserse telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban. Ia adalah pemuda asal Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen, Edi Santoso alias Jeger (23).
"Tersangka kita amankan kurang dari 12 jam sejak mayat korban ditemukan. Ia diamankan di jalan dekat Indomaret Kedawung, Sragen," kata Yuswanto, Selasa (13/4).
Mayat korban ditemukan mengapung di waduk pada Minggu pagi (11/4). Setelah diperiksa, terdapat luka patah di leher, lecet di kening dan mulut serta hidung mengeluarkan darah.
Sementara itu dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres, tersangka Jeger mengaku perbuatannya itu di bawah pengaruh minuman keras (miras). Diceritakannya, ia baru tiga bulan mengenal korban. Keduanya bukan sepasang kekasih, namun sering berkomunikasi via whatsapp.
"Saya ajak ketemuan. Saya jemput. Kuajak minum ciu. Beli dulu ciu di sebuah rumah di Karangtanjung," kata Jeger.
Setelah mendapat miras, mereka berboncengan menuju Waduk Kembangan. Di sana telah menunggu enam temannya yang berniat pesta miras. Acara menenggak miras pun lancar. Bahkan sampai teler.
Jeger yang sedang mabuk berat, mengajak korban berhubungan badan. Sebelumnya, korban diajak menyendiri atau menjauh dari teman-temannya. Namun ajakan itu ditolak.
"Tersangka mengancam korban bakal menceburkannya ke waduk jika menolak diajak hubungan badan. Karena tetap menolak, ia didorong ke waduk. Tubuhnya jatuh dengan kepala terbentur batu di dasar waduk," lanjut Yuswanto.
Lantaran korban juga sedang mabuk berat, ia sulit menyelamatkan diri. Ia pun tewas tenggelam.
Kapolres menambahkan tim akan melengkapi keterangan tersangka dan hasil otopsi dari pihak rumah sakit RSUD dr Moewardi Solo untuk menguak secara jelas kasus pembunuhan itu. Kemudian tim juga akan melakukan pengembangan dengan menyandingkan hasil otopsi, rekonstruksi dan interogasi yang sudah dilakukan terhadap tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Atas dugaan pembunuhan. Nanti akan kita lengkapi dengan rekonstruksi," papar Yuswanto.