Labuhanbatu, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut melakukan pengecekan terkait pencetakan kebutuhan surat suara untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terhadap 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Senin (12/4) malam, pengecekan terkait memastikan surat suara nantinya sesuai dengan yang diharapkan.
Apalagi, khusus untuk PSU, dibelakang surat suara harus terdapat stempel 'PSU'. "Ada bedanya sedikit, untuk PSU surat suaranya harus ada cap pemilihan ulang pada bagian belakangnya. Makanya kita memastikannya langsung ke percetakan," ujarnya dari seberang telepon selular.
Saat melakukan pengecekan, lanjut Wahyudi, pihaknya layak secara cermat meneliti surat suara sebelum nantinya dicetak dan dikirimkan kepada mereka.
Khusus kebutuhan PSU, maka dilakukan pemesanan sebanyak 3.240 lembar. "Tidak ada temuan dan perbaikan, sudah sesuai semua," terangnya.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Labuhanbatu, Parulian Silaban menerangkan, mereka juga melakukan pengawasan sekaitan pencetakan sebagai salah satu tugas dan wewenang melakukan pengawasan pada tahapan dan non tahapan.
PSU Labuhanbatu sebutnya, dilakukan pada tanggal 24 April 2021 mendatang, maka Bawaslu harus memastikan apakah KPU sudah melakukan pencetakan surat suara ulang secara tepat waktu serta tepat jumlah.
"Sehingga harapan kami, masyarakat yang cukup syarat untuk memilih di 9 TPS sebagai pemilihan ulang tersebut, dapat terlayani dengan baik," papar Parulian.