Naypyidaw, Gatra.com – Pemimpin pemerintah Myanmar yang ditahan, Aung San Suu Kyi, meminta pengadilan pada hari ini, (12/4) untuk diizinkan bertemu dengan pengacaranya secara langsung. Hal itu disampaikannya saat dia muncul di persidangan via tautan video guna menghadapi dakwaan yang diajukan oleh junta militer dan dapat membuatnya dipenjara selama bertahun-tahun.
Ketika Suu Kyi muncul, para pendukungnya menyerukan kepada orang-orang untuk menunjukkan penentangan mereka terhadap kudeta 1 Februari 2021 lalu, selama liburan tahun baru tradisional minggu ini di negara yang sebagian besar beragama buddha itu, sebagaimana dilansir dari kantor berita Reuters pada Senin, (12/4).
Suu Kyi, 75, yang memimpin perjuangan Myanmar melawan kekuasaan militer selama beberapa dekade serta yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1991 silam, telah ditahan sejak kudeta tersebut dan didakwa dengan berbagai pelanggaran. Ini termasuk melanggar Undang-Undang (UU) Rahasia Resmi Negara yang dibuat di era kolonial, yang dapat membuatnya dipenjara selama 14 tahun lamanya.
Masih melansir dari Reuters, bahwa Suu Kyi hanya diizinkan untuk berbicara dengan pengacaranya melalui tautan video di hadapan petugas keamanan. Dan tak ada yang mengetahui apakah dia menyadari kekacauan yang telah melanda negara itu sejak militer Myanmar merebut kekuasaan. “Tidak, kami belum melakukannya, kami hanya bisa berbicara tentang masalah hukum,” ujar pengacara Min Min Soe kepada Reuters, saat ditanya apakah tim hukumnya dapat berbicara dengan Suu Kyi tentang protes yang telah menewaskan lebih dari 700 orang.
Pengacara itu mengatakan, Suu Kyi tampak sehat ketika dia mengulangi permintaan guna bertemu dengan pengacaranya secara langsung. Di samping itu, Min Min Soe menuturkan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada (26/4) mendatang.
Selain tuduhan dari UU Rahasia Resmi Negara, Suu Kyi juga didakwa memiliki radio dua arah secara ilegal serta melanggar protokol COVID-19. Dia pun dituduh oleh dewan militer yang berkuasa, yakni telah melakukan suap. Di sisi lain, pengacaranya menerangkan bahwasanya tuduhan tersebut dibuat-buat dan mereka menganggap tuduhan penyuapan itu sebagai lelucon.