Jakarta, Gatra.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bersyukur bahwa Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal. Menurutnya, RUU merupakan semangat melindungi masyarakat dari bahaya alkohol.
"Alhamdulillah sekarang RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah masuk Prolegnas dan diusulkan secara resmi oleh Badan Legislasi, tidak lagi diusulkan oleh individu-individu anggota DPR," kata Illiza dalam keterangan tertulis, Senin (12/4).
"Mengonsumsi minuman beralkohol tidak diperbolehkan. Namun juga karena dampak minuman beralkohol yang sangat buruk," kata Illiza.
Meski begitu, Illiza memastikan RUU Minol tidak akan mengganggu kearifan lokal di beberapa daerah yang menggunakan alkohol dalam kegiatannya. Menurutnya, semangat keberagaman harus tetap dikedepankan.
"Kami pastikan bahwa keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir, tidak ada larangan konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan," ujarnya.
Illiza berahap, dengan masuknya RUU Minol ke dalam Prolegnas, pembahasannya dapat dikebut. "Mudah-mudahan setelah reses bisa fokus untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol ini," katanya.