Home Hukum Tersangka Pembunuh Yulia Vonis Mati

Tersangka Pembunuh Yulia Vonis Mati

Sukoharjo, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo ketok palu hukuman mati Eko Prasetyo (30) terdakwa pembunuhan Yulia, pengusaha asal Wonogiri. Hal yang memberatkan yakni terdakwa menghilangkan nyawa orang yang meminjami modal untuk usaha. 

Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (12/4) siang. Bertindak sebagai Ketua Majelis yakni M. Buchary Kurniata Tampubolon; sedangkan Hakim Anggota Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.

"Hakim memvonis Eko Prasetyo dengan hukuman mati. Sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Saiman, Humas PN Sukoharjo, usai persidangan. 

Banyak pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa. Karena, terdakwa sangat begitu sadis mengakhiri nyawa korban, Yulia, pengusaha perempuan asal Wonogiri.

"Yang memberatkan adalah terdakwa ini dipinjami modal oleh korban, tapi korban dibunuh. Dipinjami artinya membantu dia (terdakwa) tapi korban malah dibunuh," ucapnya.

Kemudian, kesadisan yang lain yakni ketika terdakwa usai memukul kepala korban dengan linggis. Kemudian, meminta korban memberikan nomor PIN E-Banking.

"Korban berikan nomornya, tapi tetap dipukul kepalanya menggunakan linggis. Kemudian, entah kondisinya masih hidup atau sudah meninggal, korban diseret ke dalam mobil, lalu dibakar," ujarnya. 

Saiman menambahkan, atas vonis itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kemudian, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

"Terdakwa kan masih punya hak untuk banding. Waktunya 7 hari untuk pikir-pikir," tandasnya.

3200