Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 guna mengatur pembayaran THR tahun ini.
Secara garis besar, THR tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Di tahun ini THR harus dibayar penuh dan paling lambat sepekan sebelum hari raya. Berbeda dengan tahun lalu di mana THR bisa dibayar secara dicicil mengingat masa awal pandemi Covid-19 menerjang.
"Tapi sekarang roda ekonomi sudah bergerak, pemulihan ekonomi bergerak meski perlahan, dan pertumbuhan ekonomi sudah bergerak ke arah positif, " jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual (12/04).
Lantas, bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi pekerjanya, Kemnaker telah menyiapkan sederet sanksi.
“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida.
Selanjutnya, masih ada sanksi administratif, bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
“Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” papar Ida Fauziyah.
Lanjut, Ida Fauziyah menegaskan bahwa sekali pun seluruh sanksi administratif dan denda yang telah dipenuhi oleh pengusaha tersebut, hal itu tidak akan mengugurkan kewajiban mereka untuk membayar THR kepada pekerjanya.
Dalam rangka mengawasi peraturan Kemnaker tekait THR tahun ini, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan THR 2021.
"Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Maka itu, Ida Fauziyah menekankan pentingnya keterlibatan peran pemerintah daerah dalam mendorong dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemberian THR ini.