Home Ekonomi THR Lebaran 2021 Tidak Boleh Telat, Ini Keputusan Kemnaker

THR Lebaran 2021 Tidak Boleh Telat, Ini Keputusan Kemnaker

Jakarta, Gatra.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Menaker dalam konferensi pers daring terkait THR Tahun 2021, Senin (12/4).

Ida menambahkansSecara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebagai infromasi, tahun lalu Manaker menerbitkan Surat Edaran terkait THR yang memberikan solusi pembayaran secara bertahap atau dicicil bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, dengan syarat melampirkan laporan keuangan dan telah berdialog dengan pihak pekerja.

Berbeda dengan tahun ini, Menaker memerintahkan perusahaan untuk membayar penuh THR paling lambat sepekan sebelum hari raya. 

Menaker menyebut untuk perusahaan yang tak mampu membayar THR tahun ini, harus membuat kesepakatan antara dua pihak, yakni pengusahan dan pekerja. Sementara, batas pembayaran THR khusus oleh perusahaan tersebut paling lambat satu hari sebelum hari raya.

"Pengusaha tidak mampu bayar THR lakukan dialog dengan buruh untuk sampai kesepakatan yang dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum hari raya," kata Ida.

Keputusan ini diambil setelah Pemerintah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan serikat buruh. Ketiga pihak sepakat bahwa pembayaran THR untuk tahun ini tidak dapat dicicil seperti pada tahun lalu, saat awal pandemi Covid-19.

244

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR