Home Hukum Penambang Ilegal Tewas Tertimbun Runtuhan Tambang

Penambang Ilegal Tewas Tertimbun Runtuhan Tambang

Tebo, Gatra.com- Aktivitas Penambang Tampa Izin (PETI) atau tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi disinyalir kembali memakan korban jiwa. Korbannya kali ini adalah warga Desa Muara Tabun, Kecamatan VII Koto. 

Informasi yang dirangkum Gatra.com, insiden ini terjadi pada Minggu (11/04) sekitar pukul 13.15 Wib. Korbanya adalah ZN (55) warga Desa Muara Tabun,  Kecamatan VII. Korban meninggal dunia diduga tertimbun tanah di lobang galian PETI di Desa Muara Niro Kecamatan VII Koto.

 

Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono SIK. "Itu korban dompeng (tambang ilegal) darat. Korbannya satu orang. Kasus ini langsung ditangani oleh Polsek dan Reskrim," kata Kapolres, Senin (12/04).

 

Kapolres menjelaskan jika pihaknya terus berupaya menertibkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut. Dari pantauan dan pendataan, awalnya aktivitas PETI ditemukan hampir disetiap kecamatan di wilayah Tebo. Setelah dilakukan sosialisasi dan himbauan, aktivitas terlarang tersebut saat sudah jauh berkurang. 

 

"Alhamdulillah, dengan himbauan dan sosialisasi yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri dan Pemkab Tebo, aktivitas PETI saat ini sudah jauh berkurang. Yang masih beraktivitas itu, mereka curi-curi (diam-diam)," kata dia. 

 

Atas insiden ini, Kapolres Tebo mengimbau kepada masyarakat agar segera menghentikan aktivitas ilegalnya. "Kita harapakan masyarakat sadar kalau yang dilakukannya itu salah karena merusak lingkungan. Apalagi dari hasil olah Tkp kemarin ditemukan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Juga tidak ada ditemukan alat keselamatan kerja dan lain-lain. Ini sangat berpotensi terjadinya korban jiwa," ujarnya. 

 

Ditanya apakah Polres Tebo bakal menggelar razia gabungan terkait aktivitas PETI tersebut, Kapolres berkata: "Kita lihat dengan situasi yang ada. Kemarin baru kita lakukan razia gabungan di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang dan sekitarnya, namun masih saja ada yang melakukan aktivitas itu."

 

1871