Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menilai bahwa pemerintah berhak mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Jadi itu karena milik negara, ya tentu boleh saja diambil negara," kata Otto di Jakarta akhir pekan ini dimintai tanggapan soal pengambilalihan operasional TMII yang dilakukan pemerintah.
Ia berpandangan bahwa negara tentunya melakukan pengambilalihan TMII tersebut sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku agar tidak melanggar hukum atau undang-undang.
"Saya percaya, kalau itu sesuai undang-undang, saya kira tidak ada masalah karena ini milik negara," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Sebelumnya, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita sekitar 44 tahun.
Kini, pengelolaan TMII di bawah Kemensetneg. Pemerintah akan melakukan penataan dan pemanfaatan TMII untuk kepentingan masyarakat dan memberikan kontribusi kepada negara.
Nantinya, pemerintah akan memberikan pengelolaan TMII kepada BUMN di bidang pariwisata. "Arahannya ini akan meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini," ujar Pratikno, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).