Home Hukum Otto: Wadah Tunggal Advokat Terus Diupayakan

Otto: Wadah Tunggal Advokat Terus Diupayakan

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan wadah tunggal (single bar) organisasi advokat. Salah satunya, semua advokat yang sudah disumpah masuk menjadi angota Peradi tanpa syarat apapun.

Otto di Jakarta pada akhir pekan ini mengungkapkan, ada beberapa langkah yang dilakukan. Pertama, mempersatukan Peradi. Saat ini, ada beberapa versi kepengurusan dan masing-masing mengklaim sah.

"Sekarang ini diupayakan cara damai, kita berupaya dan mudah-mudahan itu bisa dan saya punya keyakinan akan bisa. Jadi sistemnya begini, kita akan berupaya, pertama kali, Peradi itu bersatu," katanya.

Setelah Peradi bersatu, maka seluruh advokat-advokat yang sudah disumpah di seluruh Indonesia, terlepas dari organisasi mana dia berasal, maka akan diterima sebagai anggota organisasi Peradi.

"Itulah single bar itu. Jadi kalau sekarang kan masih perpecahan Peradi, di luar kan masih ada organisasi advokat yang lain, jadi Peradi bersatu dahulu," ucapnya.

Setelah Peradi bersatu, pihaknya akan mengundang para advokat di luar Peradi yang sudah disumpah mejadi advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) untuk masuk ke dalam organisasi wadah tunggal tanpa syarat apapun.

"Soal nanti nanti namanya tetap mau Peradi atau tidak, itu bisa dirundingkan. Yang penting single bar," ujarnya.

Otto menjelaskan, wadah tunggal merupakan keniscayaan. Ini demi menghasilkan advokat yang berkualitas, baik dari sisi keilmuan maupun etika profesi agar mereka membela klien atau para pencari keadilan secara profesional.

"Single bar harus ada, ini contohnya agar kita bisa membuat standardisasi profesi advokat yang baik dan berkualitas, maka harus ada satu yang mempuyai kewenangan untuk mengatur hal itu," katanya.

Menurut Otto, jika banyak organisasi, misalnya 6 bahkan 10 organisasi yang menyelenggarakan ujian profesi advokat, maka akan terjadi ketidakseragaman soal stadar nilai kelulusan.

"Kita misalkan diketat nilai 7 baru lulus, di sana nilai 3 lulus, bahkan ada yang tanpa ujian lulus. Itu kelemahan daripada multibar, tapi kalau single bar, itu bukan untuk kepentingan kami, itu untuk kepentingan para pencari keadilan, klien itu," katanya.

Dengan adanya satu ketentuan single bar, maka hanya ada satu standar kelulusan menjadi advokat, sehingga kualitas advokat akan terjaga dan membela kliennya secara profesional.

"Dia bisa membela kliennya dengan baik, jadi yang dibela itu para pencari keadilan. Itu kenapa kami minta single bar," ujarnya.

860