Home Hukum ICW: Pasal 40 UU KPK Baru, Bertentangan dengan Putusan MK

ICW: Pasal 40 UU KPK Baru, Bertentangan dengan Putusan MK

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan Undang-Undang KPK baru bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. "KPK diperkenankan oleh undang-undang KPK baru untuk menghentikan penyidikan," katanya dalam diskusi virtual pada Ahad (11/4).

Aturan ini, lanjutnya, berbeda dengan aturan sebelumnya pada Pasal 40 UU 30 Tahun 2002. Di aturan lama, KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan terkait dengan konstitusionalitas dari Pasal 40. MK menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3," tegasnya.

Dalam Putusan MK Nomor 06/PUU-I/2003, dikatakan jika kemudian KPK diberikan kewenangan untuk mengeluarkan SP3, dikhawatirkan wewenang tersebut dapat disalahgunakan. Jika bukti permulaan tidak cukup, KPK tetap berkewajiban membawa tersangka itu menjadi terdakwa di persidangan dan menuntut bebas terdakwa tersebut.

Menurutnya, KPK bisa menghentikan penanganan perkara di tahap penyelidikan tanpa harus mengeluarkan SP3. Dalam lima tahun terakhir, setidaknya terdapat 162 kasus yang dihentikan di tahap penyelidikan. Kewenangan itu diatur dalam pasal 44 ayat 3 Undang-Undang KPK. 

"Tatkala tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menghentikan penyelidikannya tanpa harus ada instrumen SP3," jelas Kurnia.

Selain itu, dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang KPK baru, terdapat limitasi waktu. Disebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan atau penuntutan yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Padahal, jika melihat pada KUHAP Pasal 109 Ayat (2), tidak ada pembatasan limitasi waktu dua tahun. Penyidikan perkara korupsi seharusnya bersifat lebih luwes, membutuhkan kecermatan dan waktu yang cukup panjang.

"Tapi justru dipersempit, dipersulit kerja-kerja tim penindakan yang ada di KPK. Untuk menghitung kerugian negara juga membutuhkan waktu sangat panjang," ungkapnya.

"Penyidikan korupsi itu semestinya tidak ada limitasi waktu dan SP3 yang ada di Undang-Undang KPK baru. Meskipun menuai banyak problematika seharusnya dapat disamakan dengan ketentuan di KUHAP," kata Kurnia.

2074