Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka Andri Wibawa yang merupakan putra dari Bupati Bandung Barat tersebut.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Hal itu telah diumumkan pada 1 April 2021 lalu namun belum ditahan karena alasan sakit.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021 dengan penahanan Rutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).
Aa Umbara Sutisna di tahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Diketahui perkara ini berawal pda bulan April Tahun 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dengan M. Totoh Gunawan yang membahas keinginan dan kesanggupan untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
"Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis lalu (1/4).
Bulan Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara Sutisna, agar dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui AUS, dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.
Menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.
Sedangkan M. Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, menerima paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan AW juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," ungkap Alex.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementra Andri Wibawa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo pasal 56 KUHP.