Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperluas cakupan investasi dana haji. Wapres berharap BPKH mampu bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti The Islamic Research and Training Institute (IRTI), guna meningkatkan pengetahuan terkait pengembangan investasi dana haji.
“Sangatlah tepat bagi BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk terus menjalin kerjasama dan mengajak negara-negara yang memiliki investasi syariah dan dinilai cukup aktif untuk bekerjasama dan/atau sebagai target investasi yang bersifat sustainable,” jelas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam acara Global Islamic Investment Forum melalui konferensi video, pada Jumat pagi (09/04).
Sebagai informasi, Undang-undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan pengelolaan keuangan haji yang berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri. Atas dasar itu, Wapres Ma’ruf Amin mengharapkan BPKH mampu meningkatkan kerja sama internasional dalam pengembangan dana haji untuk investasi.
Ma’ruf Amin menjelaskan, kini BPKH telah mengelola dana haji sekitar Rp 140 triliun per Desember 2020 (sekitar 10 miliar dolar Amerika). Besaran angka tersebut sejatinya dapat diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi, contohnya produk perbankan, emas, investasi langsung, surat berharga dan instrumen investasi lainnya. Tak hanya itu, pengembangan dana haji bisa diwujudkan melalui investasi wakaf, investasi haji, dan investasi global.
“Banyak sekali aset wakaf berbentuk properti di Indonesia yang belum dikembangkan secara maksimal. Dengan potensi dana wakaf yang besar, menjadikan peluang besar bagi APIF (Awqaf Properties Investment Fund) untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar Ma’ruf.