Washington, Gatra.com - Kelompok advokat muslim nirlaba menggugat Facebook. Mereka menyebut raksasa media sosial itu telah gagal mengawasi ujaran kebencian, terutama serangan anti-Muslim.
Kelompok Muslim Amerika meyebut kegagalan Facebook dalam menegakkan kebijakan moderasinya telah menyebabkan gelombang pelecehan anti-Muslim.
Keluhan tersebut akhirnya diajukan ke pengadilan tinggi di Washington pada hari Kamis (7/8). Facebook dituduh telah gagal menghapus konten yang melanggar aturannya terhadap ujaran kebencian.
Sebelumnya, raksasa media sosial itu telah meyakinkan pembuat undang-undang dan pejabat pemerintah lainnya bahwa mereka telah menegakkan kebijakan tersebut.
Sejatinya Facebook, Twitter, dan YouTube dapat terhindar dari tuntutan hukum yang menyalahkan mereka karena tidak menghapus konten yang menyinggung, berdasarkan undang-undang federal AS tahun 1996 telah dijelaskan terkait perlindungan platform internet dari tanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna.
Namun dalam kasus ini, kelompok advokat muslim nirlaba tersebut mengklaim bahwa pejabat Facebook telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen lokal dengan secara keliru berjanji bahwa perusahaan akan menghapus konten yang melanggar standar moderasi.
"Setiap hari, orang biasa dibombardir dengan konten berbahaya yang melanggar kebijakan Facebook tentang perkataan yang memicu kebencian, penindasan, pelecehan, organisasi berbahaya, dan kekerasan," menurut gugatan tersebut.
"Serangan kebencian dan anti-Muslim jadi sangat meluas."
Seorang juru bicara Facebook mengatakan dalam sebuah pernyataan,“Kami tidak mengizinkan ujaran kebencian di Facebook dan secara berkala bekerja dengan para ahli, kelompok nirlaba, dan pemangku kepentingan untuk membantu memastikan Facebook adalah tempat yang aman bagi semua orang, mengenali retorika anti-Muslim yang dapat tampil dalam bentuk yang berbeda-beda."
Juru bicara tersebut mengatakan bahwa Facebook tengah berinvestasi dalam tpengembangan eknologi AI untuk mendeteksi dan menghapus perkataan yang memicu kebencian di platformnya.
Muslim Advocates, lembaga yang berbasis di Washington DC, Amerika Serikat menjadi salah satu dari beberapa organisasi yang telah berulang kali meminta Facebook untuk bertindak lebih serius dalam memerangi fanatisme anti-Muslim dan konten supremasi kulit putih. Beberapa hari setelah kerusuhan Capitol pada bulan Januari, kelompok tersebut mendesak Facebook untuk secara permanen mengeluarkan presiden Donald Trump dari platformnya karena menyebarkan "teori kebencian dan konspirasi nasionalis kulit putih."
Kelompok Advokat Muslim telah membuat laporan kepada Facebook pada 2017 lalu terkait 26 grup yang halamannya melanggar standar komunitas perusahaan. Namun, hingga bulan ini, 18 dari 26 grup tersebut masih tetap eksis di Facebook, menurut pengaduan tersebut.