Home Hukum Waka DPRD Terdakwa Perusakan Hutan Bebas Melenggang

Waka DPRD Terdakwa Perusakan Hutan Bebas Melenggang

Tebo, Gatra.com- Kasus perusakan hutan dengan terdakwa SR yang juga sebagai Wakil Ketua (Waka) DPRD Tebo, sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Selasa (30/3) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Meski sudah berstatus terdakwa, SR masih menjadi tahanan kota. 

Humas PN Tebo, Sandro C Simanjuntak SH mengatakan, masih ditetapkanya terdakwa sebagai tahanan kota sesuai dengan hasil musyawarah hakim. 

 

"Kalau alasannya tidak bisa disebutkan, karena itu sifatnya rahasia. Jadi majelis tidak menahan terdakwa. Sampai putusan hakim tingkat pertama," kata Sandro, Kamis (8/4). 

 

Tetapi, kata Sandro, hakim tetap akan mellihat koperatif terdakwa selama menjalani persidangan. Dimana dalam KUHAP, apabila terdakwa tidak koperatif selama persidangan, bukan tidak mungkin majelis hakim akan menetapkan penetapan penahanan. 

 

Sandro berkata, mulai dari sidang kedua nanti, SR diagendakan akan menjalani sidang sebanyak dua kali dalam seminggu. "Jadi mulai Selasa besok, sidang terdakwa SR dalam perkara kerusakan hutan, akan di agendakan dua kali dalam seminggu," katanya.

 

Alasannya, kata dia, dalam sidang bisa akan menghadirkan banyak saksi hingga ahli. Hingga akan memakan waktu yang lama. Dengan demikian diputuskan sidang akan digelar dua kali seminggu.

 

"Banyak pertimbangan. Saksi-saksi diperkirakan akan banyak. Belum lagi saksi meringankan mungkin kalau ada dari terdakwa, ahli-ahli juga jadi sidang dipercepat," ucapnya.

 

Diketahui, terdakwa SR dinyatakan telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

 

279