Yogyakarta, Gatra.com - Soal Matematika dalam Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) diduga bocor.di salah satu SMP N di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota pelajar. Jogja Corruption Watch (JCW) menyesalkan tindakan koruptif yang dapat diancam hukuman bui dan denda itu.
"Tentu kita sebagai orangtua yang memiliki anak kelas IX yang kebetulan mengikuti ujian ASPD yang berlangsung selama empat hari 5-8 April, sangat menyayangkan hal tersebut," kata Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Investigasi JCW Jumat (9/4).
"Kita tidak boleh mentolelir adanya perbuatan curang dan bisa dikatakan sebagai tindakan koruptif dengan memberikan bocoran soal kepada siswa yang dapat menjerumuskan mereka," imbuhnya.
Menurutnya, perbuatan dengan memberikan bocoran soal kepada para siswa merupakan perbuatan yang tidak bermoral, koruptif, dan harus ditindak secara tegas.
Disdikpora Kabupaten Sleman dan Disdikpora DIY tengah melakukan investigasi dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). TPF diharapkan mengambil langkah cepat dan tepat dengan memastikan ada tidaknya pelanggaran.
"Selama proses investigasi dilakukan, Disdikpora Kabupaten Sleman dapat menonaktifkan guru yang bersangkutan hingga proses investigasi selesai," katanya.
Jika tidak ditemukannya pelanggaran, Kamba menyatakan guru yang diduga membocorkan soal dapat diaktifkan kembali. Namun apabila ada ditemukan unsur pelanggaran maka sanksi tegas dapat diterapkan.
"Kami harapkan investigasi dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan pembocoran soal mapel Matematika tersebut," ujar Kamba.
JCW juga menambahkan ancaman pidana terhadap pembocor rahasia negara berupa soal ujian ASPD. Misalnya, diatur dalam pasal 322 ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang tindakan membuka rahasia negara.
"Barang siapa yang dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 9.000," demikian bunyi pasal itu.
Selain pasal 322 ayat (1) KUHPidana, pelaku dapat juga dijerat pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pasal ini mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," kata Kamba.
Karena itu, JCW mengingatkan jika kasus itu masuk ranah pidana, aparat hukum mestinya tidak ragu untuk menggunakan pasal pidana dalam UU KIP. "Hal tersebut mengingat sanksi yang diberikan haruslah maksimal dan memberikan rasa keadilan sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya," katanya.