Jakarta, Gatra.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa No. 23 Tahun 2021 mengenai hukum tes swab untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa di bulan suci Ramadan 2021.
Ketentuan hukum ini menyatakan bahwa pelaksanaan tes swab selama berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.
Dengan demikian, umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa diperbolehkan untuk melakukan tes swab untuk mendeteksi adanya indikasi Covid-19 dalam tubuh.
Meski demikian, MUI pun memberikan beberapa rekomendasi mengenai tata cara pelaksanaannya. Saat hendak melakukan proses pengambilan sampel swab, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat dengan harapan pandemi Covid-19 ini segera berkahir.
Tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian atas tenggorokan yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).