Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku tetap yakin dapat menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas yang aman serra diiringi oleh Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Kepercayaan diri tersebut sebagai respon atas keresahan di Masyarakat yang muncul, mengingat banyaknya kasus sekolah tatap muka yang akhirnya justru menimbulkan klaster Covid-19 baru di beberapa negara.
Disampaikan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, pemerintah optimis dapat menggelar PTM secara terbatas yang aman dilatarbelakangi oleh berjalannya program vaksinasi guru dan tenaga kependidikan, yang ditargetkan selesai pada akhir Juni 2021.
"Kenapa Kami percaya diri? Karena kami melihat kondisi pembelajaran saat ini. Banyak juga kan yang sering bilang Kemendikbud gagal Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dari situ kita melihat, memang kesenjangan pembelajaran sangat tinggi antara kelompok yang punya fasilitas dan tidak punya fasilitas," kata Jumeri Jumeri dalam Giat Bincang Pendidikan secara daring, Kamis (8/4).
Faktor kurang optimalnya PJJ itu yang menurut Jumeri sangat mendasari keputusan pemerintah untuk berani kembali melakukan PTM, dengan skema terbatas. Dirinya mengaku, Kemendikbud mengambil langkah ini agar peserta didik terjerembap pada jurang Lost Learning atau adanya sebuah kegagalan proses belajar mengajar.
"Persiapan pembelajaran di tengah kondisi pandemi ini yang akhienya telag dirancang agar lebih maksimal. Opsi mengambil jalan tengah, dengan melakukan PJJ dan PTM. Tapi, tentunya asing-masing daerah punya kepala sekolah, anak-anak punya masing-masing orang tua yang punya kesempatan untuk memilih untuk PTM atau tetap PJJ. Itu pilihan orang tua yang tidak boleh dipaksakan," bebernya.
Untuk itu, Jumeri mengatakan bahwa pihaknya tegas mewajibkan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dalam penyelenggraan PTM secarat erbatas nantinya. Utamanya, jika ditemukan kasus covid-19 saat PTM terbatas, sekolah harus ditutup minimal 3 X 24 jam.
"Dalam Standar Operasional Prosedur itu disebutkan, jika ada penularan covid di satuan pendidikan, maka minimal 3 kali 24 jam, sekolah itu harus di-lockdown atau di tutup," pungkasnya.