Home Hukum Berkas Lengkap Terdakwa Edhy Prabowo dkk Segera Disidang

Berkas Lengkap Terdakwa Edhy Prabowo dkk Segera Disidang

Jakarta, Gatra.com- Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Edhy Prabowo, Ainul Faqih, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Siswadhi Pranoto Loe, dan Amiril Mukminin, ke Pengadilan Tipikor pda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seluruh terdakwa tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. "Penahanan para Terdakwa tersebut telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Kamis (8/4).

Sementara itu menurut Humas PN Tipikor Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo mengatakan Majelis Hakim telah ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Pusat untuk ke-3 Berkas Perkara tersebut.

"Yaitu Bapak Albertus Usada (WKPN Jakarta Pusat) sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Bapak Suparman Nyompa (Hakim karier) dan Bapak Ali Muhtarom (Hakim AdHoc Tipikor)," jelas Bambang.

Para Terdakwa masing-masing di dakwa dengan dakwaan, Pertama: Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua: Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

128