Tegal, Gatra.com- Polda Jateng mulai menindaklanjuti laporan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan wakilnya, Muhamad Jumadi. Jumadi dipanggil untuk dimintai keterangan, Senin (12/4).
Pemanggilan Jumadi itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Johardi saat dihubungi wartawan, Kamis (8/4).
"(Surat pemanggilan) kemarin diterima saya karena pak wakil wali kota tidak ada. Sudah diserahkan ke ajudan pak wakil. Kalau tidak hari ini, besok diserahkan langsung ke pak wakil karena pak wakil masih di Jakarta," ungkapnya.
Menurut Johardi, surat pemanggilan tersebut diterima olehnya, Rabu (7/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Surat itu diantarkan seseorang dari Polda Jateng bernama Syafrudin.
Berdasarkan keterangan Syafrudin, surat pemanggilan itu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono beberapa waktu lalu.
"Kepadanya langsung nama pribadi, jadi saya tidak bisa buka. Tapi menurut Pak Syafrudin dari Polda Jateng, itu panggilan untuk klarifikasi tentang pencemaran nama baik pak wali kota. Pak wakil dipanggil ke Polda Jateng Senin 12 April, jam 09.00 WIB," ujar Johardi.
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi saat akan dikonfirmasi terkait surat pemanggilan tersebut tidak menjawab ketika dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak direspon.
Namun sebelumnya saat ditemui pada Kamis (25/2), Jumadi mengaku siap untuk memberikan penjelasan jika dipanggil kepolisian.
"Kita ikuti saja dan lihat perkembangannya seperti apa. Nanti pada saat ada undangan dari Polda, nanti kita sampaikan ke publik hal-hal yang terjadi," ujarnya.
Diketahui, konflik antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan wakilnya, Jumadi semakin memanas setelah Dedy Yon melaporkan Jumadi ke Polda Jateng pada 24 Februari dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait peristiwa penggerebekan narkoba di Hotel Century Park, Jakarta pada 9 Februari.
Tak hanya dilaporkan ke polisi, sejumlah fasilitas dinas Jumadi di antaranya sopir dan ajudan juga sempat ditarik karena Jumadi dianggap mangkir kerja selama 11 hari.