Batam, Gatra.com- Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Kepri, Rustam Efendi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri Batam atas dugaan kasus korupsi uji KIR kendaraan se Kota Batam, Kamis (8/4).
Meski sempat berkilah dan mengaku hanya diperiksa sebagai saksi, Rustam tak berkutik saat dihadapkan dengan bukti pungutan liar dan gratifikasi dalam penerbitan rekomendasi uji penetapan jenis kendaraan senilai Rp1 miliar. Rustam langsung dibawa ke Rutan Batam untuk menjalani penahanan awal.
Kasusnya menguar saat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam mencium dugaan korupsi terhadap penerbitan SPJK Surat pengujian kendaraan bermotor, dimana subjek dalam praktek haram tersebut adalah Dealer Mobil se Kota Batam. Kasus ini juga telah menyeret Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, berinisial H jadi tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka H dalam dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.
Atas penetapan status hukum ini, Hendarsyah memastikan, tersangka akan langsung dilakukan penahana selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejari Batam untuk pemberkasan.
Oknum ASN ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan mendalam dan berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik. Kasusnya bisa mengarah ke pemerasaan, gratifikasi atau lainnya. Jadi bukan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, katanya.
Hendarsyah juga menerangkan, tim penyidik sedang singkronisasi keterangan para saksi dan dua tersangka. Berdasarkan bukti total berkisar lebih dari Rp1 miliar. Tersangka, kata dia, dinilai melanggar Pasal 12 e UU Tipikor. Ancaman hukuman penjaranya cukup lama, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.