Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MK) mengungkapkan alasan PK Pemohon/Terpidana Lucas mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA, sehingga dapat dibenarkan.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebut pertimbangan Hakim bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan Pemohon PK/Terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berupa melakukan obstruction of justice dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah, merintangi, terhadap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan.
"Melakukan obstruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul, atau pertimbangan. Atas dasar pertimbangan tersebut Pemohon PK/Terpidana dibebaskan seluruh dakwaan Penuntut Umum," kata Andi, pada wartawan, Kamis (8/4).
Meski Andi mengatakan dalam PK Ketua Majelis PK, Salman Luthan menyatakan Dessenting Opinion (DO) perbedaan pendapat terhadap putusan tersebut dengan pertimbangan, alasan PK Pemohon/Terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Oleh karena itu alasan PK harus ditolak. Putusan dijatuhkan pada tanggal 7 April 2021 oleh Salman Luthan sebagai Ketua Majelis, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing sebagai hakim anggota," kata Andi.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana pengacara Lucas yang merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi tersangka Eddy Sindoro yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum terdakwa Lucas 7 tahun penjara dan denda Rp600 sibsider 6 bulan kurungan karena terbukti merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi tersangka Eddy Sindoro yang sedang ditangani KPK.
Dalam pertimbangan fakta hukumnya, bahwa terdakwa Lucas menyarankan agar tersangka Eddy Sindoro tidak pulang ke Indonesia saat yang bersangkutan menyatakan akan pulang untuk menghadapi kasus hukum di KPK. Terdakwa menyarankan Eddy untuk melepas kewarganegaran Indonesia agar lepas dari jeratan hukum.
Terdakwa Lucas juga menyarankan agar Eddy Sindoro memilih menjadi warga salah satu negara Amerika Latin atau British Virgin Island agar lepas dari jeratan hukum. Lucas bersedia membantu Eddy yang diketahuinya sudah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Pencarian Orang (DPO) di KPK.
Menurut majelis hakim, Lucas selaku pelaku utama melakukan perbuatan merintangi atau menghalangi penyidikan ini bersama-sama Dina Soraya. Dia memberikan uang kepada Dina untuk mengurus Eddy Sindoro saat tiba di Bandara Soekarno Hatta setelah dideportasi dari Malaysia, agar tidak melintasi pemeriksaan imigrasi. Kemudian Eddy bisa langsung terbang lagi menuju Bangkok, Thailand.