Temanggung, Gatra.com - Operasi Antik Candi 2021 yang digencarkan Polres Temanggung sejak pertengahan Maret hingga awal April 2021 ini, berhasil menangkap 5 tersangka kasus narkoba. Masing-masing 3 pengedar sabu dan 2 orang lagi pemakai.
Kapolres Temanggung AKBP Beny Setyowadi mengatakan, dalam Operasi Antik Candi ini berhasil diamankan pula 91,38 gram sabu, 8 butir diazepam. Tiga orang pengedar berinisial P alias Ateng, TGW alias Bebek, dan AY. Sedangkan dua pemakai adalah QOM dan IVD.
"Mereka ini tertangkapnya tidak bersamaan, jadi memang sendiri-sendiri namun kasus ini terus kita kembangkan, karena ada indikasi jaringan antar wilayah. Selain 5 orang ini dari hasil pengembangan kita masih mengejar beberapa DPO yang ada kaitan dengan 5 tersangka ini,"ujarnya Kamis (8/4).
Dari 5 tersangka ini yang mencuri perhatian adalah cara yang dilakukan AY, warga Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dia menjual sabu dengan cara unik. Setiap paket sabu di seberat 0,94 gram kemas dalam pipet (sedotan), yang kemudian ditutup rapat. Agar tidak terbawa arus air mengingat saat ini musim hujan, sedotan berisi sabu itu dikaitkan dengan paku dan ditancapkan di suatu tempat untuk diambil konsumennya.
"Saya berpikir bagaimana agar sabu itu tidak hanyut kalau pas hujan, maka saya tempel dengan pakai saya kasih pengait lalu ditancapkan di benda yang ada di sekitar bisa pohon atau tanah. Satu paket saya jual Rp1,2 juta. Saya sudah jual sekitar 50 an paket," akunya.
Tersangka Ateng ditangkap di tempat parkir RSUD Temanggung pada 17 Maret 2021, ia ditengarai sebagai pengedar dan telah menjual sabu serta pil koplo kepada tersangka IVD seorang pecandu narkoba. Dari tangan Ateng diamankan 0,32 gram sabu dan 4 butir diazepam tablet.
Lalu pengedar sabu lainnya Bebek ditangkap di Jalan Raya Temanggung-Bulu-Parakan, tepatnya di wilayah Desa Tegalurung, Kecamatan Bulu. Dari tangan Ateng diamankan 1,82 gram sabu yang belum sempat terjual. Ia pun mengaku dapat barang haram tersebut dari FZL alias kopi yang sekarang masuh daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan QOM ini sementara terindikasi hanya sebaagai pemakai dengan barang bukti 1,00 gram sabu yang menurut pengakuan hanya dikonsumsi sendiri. Selain FZL polisi juga masih memburu Jeck, penyuplai sabu kepada AY.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman pidana denda paling banyak Rp 8 miliar dan pidana 12 tahun penjara.