Home Hukum Bupati Terpilih Laporkan Bekas Bupati dan Wakilnya ke Polisi

Bupati Terpilih Laporkan Bekas Bupati dan Wakilnya ke Polisi

Solok,Gatra.com- Politisi Partai Aman Nasional (PAN) Epyardi Asda, laporkan mantan Bupati Solok Gusmal dan mantan Wakil Bupati Yulfadri terkait dugaan penggelapan, dan penipuan ke Polres Solok Kota, Rabu (7/4) malam sekira pukul 20.00 Wib. Epyardi Asda adalah bupati terpilih Kabupaten Solok pada Pilkada 2020.
 
"Jadi nama orang saya laporkan Bapak Gusmal dan Bapak Yulfadri Nurdin, terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang (polisi). Makanya saya datang ke Polres, untuk menjelaskan kronologisnya. Harapannya Polisi dapat menjelaskan secara hukum kasus ini benar atau tidaknya," ujar mantan anggota DPR RI tiga periode tersebut, Kamis (9/4). 
 
Ia menjelaskan, dugaan penipuan itu bermula saat Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin meminjam uang kepada Epyardi Asda. Namun, belum lunas dibayar bahkan ada dugaan penipuan dan penggelapan. Bahkan ia pun sudah berusaha untuk mengkomunikasikan dengan Gusmal melalui pengacaranya tetapi tidak bisa. 
 
Epyardi Asda datang melapor didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH. Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta kepolisian memastikan secara hukum perkara yang ia alami. 
 
"Saya sudah mencoba mengkomunikasikan, tetapi tidak bisa. Bahkan saya sudah bentuk pengacara. Jadi, yang pinjam uang ke saya itu Pak Gusmal. Pak Yulfadri hanya mendampingi, dan saya menyerahkan uang saya itu ke tangan Pak Gusmal. Nah, bagaimana perjanjian Pak Gusmal dan Pak Yul saya tidak tahu," ucapnya. 
 
"Total ia meminjam ke saya Rp1,3 miliar dan sudah dibayar oleh Pak Gusmal dalam pengakuannya Rp600 juta, jadi masih ada sekitar Rp700 juta lagi yang belum dibayar. Bagi saya, supaya jangan ada fitnah lebih baik kita selesaikan, sehingga saat saya dilantik nanti tidak ada lagi istilah bupati lapor ini itu, karena saya melapor sebagai warga," tuturnya menambahkan. 
 
Dikatakannya, selama ini ada soal isu yang beredar soal utang tersebut hingga muncul fitnah. Harapannya, dengan upaya melapor ke Polisi agar tidak lagi timbul tuduhan menuduh. Bahkan ia juga meminta laporan itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada. 
 
"Jadi ini biar jelas semua. Ini juga bukan soal Pilkada, jadi mohon ini tidak ada hubungan dengan dukung-mendukung karena Pilkada sudah selesai jadi tidak ada lagi pro dan kontra. Solok semua satu, bupatinya hanya satu. Saya hanya ingin situasi dan kondisi yang kondusif tidak ada tuduhan, isu, dan lainnya, biar hukum yang menentukan. Makanya sebelum saya dilantik, polisi bisa menyidik orang-orang yang terlapor ini," katanya. 
 
Epy juga membuka pintu lebar jika terlapor bisa menyelesaikan utangnya baik dengan cara mediasi di kantor polisi. Namun, jika terlapor merasa tidak mempunyai utang silakan dijelaskan dengan argumennya di depan hukum. "Yang jelas saya punya bukti dan saksi," ucap Epy. 
 
Armen Bakar selaku kuasa hukum Epy mengungkapkan, kasus tersebut sudah berjalan lama. Namun, belum jelas penyelesaiannya. 
 
"Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Jalur hukum ini yang harus ditempuh. kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau pasal 372 dan pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya 4 tahun penjara,"tuturnya. 
 
Menanggapi hal tersebut, Mantan Bupati Solok Gusmal membenarkan sebelum menjabat Bupati Solok 2016-2021 sempat meminjam uang bersama Wabup Solok Yulfadri Nurdin kepada Politisi PAN Epyardi Asda sekitar Rp 1 Milyar. "Dalam peminjaman ini kami juga menandatangani surat perjanjian peminjaman ini berempat orang yaitu saya, istri saya, Yulfadri Nurdin dan istrinya, artinya kami berutang saat itu berempat," ungkap Gusmal.
 
Dan saat menjabat Bupati Solok Gusmal mencari uang ini sulit. dan diakhir-akhir masa jabatan sebagai Bupati Solok pada masa itu. Hutang ini ditagih oleh Epyardi Asda didampingi pengacaranya. "Pada saat itu saya bayar hutang ini dengan jumlah Rp600 juta, dan bahkan saat pembayaran hutang ini, sertifikat yang saya jadikan jaminan juga sudah dikembalikan kepada saya, dan saat itu juga hutang saya sudah lunas," terangnya. 
 
Gusmal juga menambahkan untuk saat ini merasa tidak punya hutang lagi, akan tetapi ia tidak mengetahui apabila Wabup Yulfadi Nurdin belum atau sudah membayar hutangnya. 
 
Sementara, terkait ada laporan terkait laporkan mantan Bupati Solok Gusmal dan mantan Wakil Bupati Yulfadri terkait dugaan penggelapan, dan penipuan ke Polres Solok Kota. Gusmal mengakui jika nantinya adanya panggilan terkait hal tersebut, ia siap memenuhi panggilan dan membawa barang bukti, dan sejumlah saksi," katanya. 
 
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Evi Wansri, mengatakan, pihaknya (Polisi) sudah menerima pengaduan Epyardi Asda. Untuk proses selanjutnya pihaknya akan mengkonfrimasi kepada pihak yang diadukan. 
 
"Kami tindak lanjuti dulu. Apa benar sesuai pengaduan dan tentu kami perlu penjelasan juga dari pihak yang dilaporkan. Yang jelas sesuai arahan pimpinan jika benar akan dilanjutkan jika tidak ya dihentikan. Tapi ini masih proses," kata mantan Kapolsek Sungai Lasi tersebut.
9951